MANOKAWARI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Papua Barat tidak ingin menanggapi terlalu jauh rencana DPR Papua Barat membuka pendaftaran tandingan dalam pilkada gubernur. Alasannya, tindakan tersebut dianggap tidak menaati aturan hukum tentang pilkada.
DPR Papua Barat berencana membuka pendaftaran tandingan yang bersamaan dengan proses pendaftaran bakal calon yang dilakukan KPU Papua Barat.
Pendaftaran ini sempat tertunda karena harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akhirnya menolak judicial review yang diajukan oleh DPR Papua Barat. Meski belum diketahui kapan, Pansus DPR Papua Barat menyatakan dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran tersebut.
Anggota KPU Papua Barat, Filep Wamafma menjelaskan, Kamis (10/3/2011), lembaga yang berwenang menerima pendaftaran, memverifkasinya, dan menetapkannya sebagai calon, adalah KPU.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sementara DPR PB masih bersikukuh menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005, akibatnya terjadi benturan aturan.
"Jika terjadi benturan, UU yang yang lebih tinggi adalah yang kami (KPU) gunakan. KPU bukan lembaga politik atau dinas yang harus berkoordinasi dengan DPR PB," katanya.
Berdasarkan pertimbangan MK dalam putusannya terkait judicial review, pemilu di Papua Barat bukanlah bagian dari kekhususan dalam otonomi khusus sehingga pilkada tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 22/2007.
Kekhususan yang dimaksud adalah syarat asli orang Papua. Dalam hal ini, KPU tetap meminta rekomendasi dari MRP selaku lembaga yang berhak memutuskan bakal calon penduduk asli Papua atau bukan.
Sehari sebelumnya, Pansus DPR Papua Barat menyatakan KPU mengambil keputusan sepihak dalam hal melanjutkan tahapan. Mereka mempertanyakan hak DPR yang dilanggar, yaitu menerima pendaftaran dan memverifikasi bakal calon.
Oleh karena mereka akan menggugat hal ini kepada KPU Pusat. Ketua Pansus DPR PB Jimmy D Ijie malah mengatakan dengan meneruskan tahapan tanpa melibatkan DPR PB, KPU telah membohongi publik.
Sebenarnya, KPU PB telah memberikan kesempatan itu selama Februari, tapi tidak dimanfaatkan DPR dengan alasan menunggu putusan MK.
Filep menegaskan, rencana DPR membuka pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur malah membuat rakyat bingung, bahkan terkesan membodohi publik. Sikap DPR PB yang tidak rasional ini bisa memunculkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi DPR.
"Jika bakal calon mengakui KPU sebagai penyelenggara pemilu, berarti mereka haruslah mendaftar di sini. Sebab, negaraa kan mengakui siapa yang didaftarkan, diverifikasi, dan ditetapkan oleh KPU," ujar Filep.
Sherly Parinussa, seorang penggiat gereja, menilai sikap DPR PB berlebihan. Jika rakyat menginginkan pemilihan langsung, sepatutnya pemilihan kepala daerah dilakukan oleh rakyat. Bukannya tetap bersikeras pemilihan dilakukan melalui DPR PB, yang hasilnya malah bisa tidak disetujui rakyat.
Lima balon
Pendaftaran balon di KPU dimulai Kamis ini, dan berakhir tanggal 16 Maret 2010. Sebelumnya, sudah ada lima bakal calon yang mengambil formulir, yakni GC Auparay; Wahidin Puarada; Abraham Aturiri; Dominggus Mandacan; dan Yusak Samuel Wanatorey. Namun, belum bisa dipastikan semua balon akan mengembalikan formulir pendaftaran.
KPU mengimbau kepada balon untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum mendaftar agar memudahkan dan mempercepat proses verifikasi. Yang perlu diperhatikan adalah syarat dukungan, legalitas dukungan dari partai politik pendukung, serta legalitas identitas dan ijazah balon.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang