DPR Papua Barat Bikin Pilkada Tandingan

Kompas.com - 11/03/2011, 06:50 WIB

MANOKAWARI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Papua Barat tidak ingin menanggapi terlalu jauh rencana DPR Papua Barat membuka pendaftaran tandingan dalam pilkada gubernur. Alasannya, tindakan tersebut dianggap tidak menaati aturan hukum tentang pilkada.

DPR Papua Barat berencana membuka pendaftaran tandingan yang bersamaan dengan proses pendaftaran bakal calon yang dilakukan KPU Papua Barat.

Pendaftaran ini sempat tertunda karena harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akhirnya menolak judicial review yang diajukan oleh DPR Papua Barat. Meski belum diketahui kapan, Pansus DPR Papua Barat menyatakan dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran tersebut.

Anggota KPU Papua Barat, Filep Wamafma menjelaskan, Kamis (10/3/2011), lembaga yang berwenang menerima pendaftaran, memverifkasinya, dan menetapkannya sebagai calon, adalah KPU.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sementara DPR PB masih bersikukuh menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005, akibatnya terjadi benturan aturan.

"Jika terjadi benturan, UU yang yang lebih tinggi adalah yang kami (KPU) gunakan. KPU bukan lembaga politik atau dinas yang harus berkoordinasi dengan DPR PB," katanya.

Berdasarkan pertimbangan MK dalam putusannya terkait judicial review, pemilu di Papua Barat bukanlah bagian dari kekhususan dalam otonomi khusus sehingga pilkada tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 22/2007.

Kekhususan yang dimaksud adalah syarat asli orang Papua. Dalam hal ini, KPU tetap meminta rekomendasi dari MRP selaku lembaga yang berhak memutuskan bakal calon penduduk asli Papua atau bukan.

Sehari sebelumnya, Pansus DPR Papua Barat menyatakan KPU mengambil keputusan sepihak dalam hal melanjutkan tahapan. Mereka mempertanyakan hak DPR yang dilanggar, yaitu menerima pendaftaran dan memverifikasi bakal calon.

Oleh karena mereka akan menggugat hal ini kepada KPU Pusat. Ketua Pansus DPR PB Jimmy D Ijie malah mengatakan dengan meneruskan tahapan tanpa melibatkan DPR PB, KPU telah membohongi publik.

Sebenarnya, KPU PB telah memberikan kesempatan itu selama Februari, tapi tidak dimanfaatkan DPR dengan alasan menunggu putusan MK.

Filep menegaskan, rencana DPR membuka pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur malah membuat rakyat bingung, bahkan terkesan membodohi publik. Sikap DPR PB yang tidak rasional ini bisa memunculkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi DPR.  

"Jika bakal calon mengakui KPU sebagai penyelenggara pemilu, berarti mereka haruslah mendaftar di sini. Sebab, negaraa kan mengakui siapa yang didaftarkan, diverifikasi, dan ditetapkan oleh KPU," ujar Filep.

Sherly Parinussa, seorang penggiat gereja, menilai sikap DPR PB berlebihan. Jika rakyat menginginkan pemilihan langsung, sepatutnya pemilihan kepala daerah dilakukan oleh rakyat. Bukannya tetap bersikeras pemilihan dilakukan melalui DPR PB, yang hasilnya malah bisa tidak disetujui rakyat.  

 

Lima balon

Pendaftaran balon di KPU dimulai Kamis ini, dan berakhir tanggal 16 Maret 2010. Sebelumnya, sudah ada lima bakal calon yang mengambil formulir, yakni GC Auparay; Wahidin Puarada; Abraham Aturiri; Dominggus Mandacan; dan Yusak Samuel Wanatorey. Namun, belum bisa dipastikan semua balon akan mengembalikan formulir pendaftaran.

KPU mengimbau kepada balon untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum mendaftar agar memudahkan dan mempercepat proses verifikasi. Yang perlu diperhatikan adalah syarat dukungan, legalitas dukungan dari partai politik pendukung, serta legalitas identitas dan ijazah balon.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau