Asas kabotase

Kapal Migas Berbendera Asing Boleh Beroperasi di RI

Kompas.com - 11/03/2011, 07:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan Komisi V DPR sepakat bahwa kapal berbendera asing pendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi lepas pantai akan dilindungi peraturan pemerintah khusus. Hal ini berarti kapal-kapal berbendera asing itu tidak terkena asas kabotase sehingga tetap bisa beroperasi di perairan Indonesia.

Demikian kesimpulan rapat kerja pemerintah dengan Komisi V DPR yang dibacakan Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (10/3/2011) di Jakarta. Asas kabotase adalah keharusan menggunakan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut.

Menurut Yasti, Komisi V DPR mendorong pemerintah agar merevisi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terkait ketentuan pengoperasian kapal untuk kepentingan usaha migas lepas pantai yang bersifat khusus paling lambat 7 April 2011. Syaratnya, kapal pendukung kegiatan usaha migas itu tidak digunakan untuk mengangkut orang dan barang.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tetap jalan. Jadi, pemerintah dan Komisi V DPR sepakat akan mendalami lebih lanjut tentang perlu atau tidaknya merevisi UU Pelayaran itu terkait penerapan asas kabotase bagi kapal-kapal pendukung kegiatan migas.

Dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan akan membuat peraturan pemerintah khusus untuk kegiatan usaha migas. Dalam aturan itu akan dijelaskan kapal mana yang diperbolehkan dan tidak boleh berbendera asing dalam konteks kepentingan usaha migas lepas pantai.

”Kami batasi juga, peluang kerja sama dengan kapal-kapal berbendera Indonesia harus ada. Misalnya, kalau untuk mengangkut barang dan orang ke sana, maka harus memakai bendera Indonesia,” ujarnya.

Perumusan PP khusus itu akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Hukum dan HAM, ditargetkan selesai paling lambat 7 April.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo menyatakan, kemungkinan perubahan peraturan masih ada. (EVY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau