JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan Komisi V DPR sepakat bahwa kapal berbendera asing pendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi lepas pantai akan dilindungi peraturan pemerintah khusus. Hal ini berarti kapal-kapal berbendera asing itu tidak terkena asas kabotase sehingga tetap bisa beroperasi di perairan Indonesia.
Demikian kesimpulan rapat kerja pemerintah dengan Komisi V DPR yang dibacakan Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (10/3/2011) di Jakarta. Asas kabotase adalah keharusan menggunakan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut.
Menurut Yasti, Komisi V DPR mendorong pemerintah agar merevisi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terkait ketentuan pengoperasian kapal untuk kepentingan usaha migas lepas pantai yang bersifat khusus paling lambat 7 April 2011. Syaratnya, kapal pendukung kegiatan usaha migas itu tidak digunakan untuk mengangkut orang dan barang.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tetap jalan. Jadi, pemerintah dan Komisi V DPR sepakat akan mendalami lebih lanjut tentang perlu atau tidaknya merevisi UU Pelayaran itu terkait penerapan asas kabotase bagi kapal-kapal pendukung kegiatan migas.
Dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan akan membuat peraturan pemerintah khusus untuk kegiatan usaha migas. Dalam aturan itu akan dijelaskan kapal mana yang diperbolehkan dan tidak boleh berbendera asing dalam konteks kepentingan usaha migas lepas pantai.
”Kami batasi juga, peluang kerja sama dengan kapal-kapal berbendera Indonesia harus ada. Misalnya, kalau untuk mengangkut barang dan orang ke sana, maka harus memakai bendera Indonesia,” ujarnya.
Perumusan PP khusus itu akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Hukum dan HAM, ditargetkan selesai paling lambat 7 April.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo menyatakan, kemungkinan perubahan peraturan masih ada. (EVY)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang