Didesak Pecat Arafat dan Sri Sumartini

Kompas.com - 14/03/2011, 06:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri didesak segera menindaklanjuti rekomendasi sidang kode etik dan profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap dua anggota yang ditetapkan terperiksa terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini.

"Jika pimpinan sudah mendapat informasi dari sidang, maka segera buat keputusan," ucap Bambang Widodo Umar, pengamat kepolisian, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2011).

Bambang dimintai tanggapan belum dipecatnya Arafat dan Sri Sumartini oleh Polri hingga saat ini. Padahal, komisi kode etik telah memberi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Arafat sejak Selasa (18/5/2010). Arafat terbukti melanggar Pasal 5 a dan b, Pasal ayat 1 dan 4, serta Pasal 10 ayat 2 Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Adapun Sri Sumartini direkomendasikan PTDH sejak Senin (31/2/2011). Dia terbukti melanggar Pasal 5 a dan b, Pasal 7 ayat 1, Pasal 10 ayat 1 huruf c, dan Pasal 15 Perkap Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bambang mengatakan, lambannya pengambilan keputusan terhadap kedua mantan penyidik Bareskrim Polri itu membuktikan para pimpinan Polri tidak tegas. Jika atasan langsung kedua anggota itu tidak segera memutuskan pemecatan, kata dia, akan berdampak pada para anggota di lapangan.

"Kalau mengambangkan hasil sidang, ini efeknya ke personel-personel. Mereka melihat ini ada apa, kok pilih kasih. Ini membuat kecemburuan anggota lain. Mungkin ada anggota biasa tapi langsung diambil tindakan tegas, dipecat. Itu juga tidak membuat efek jera. Dampak itu yang harus dipikirkan pimpinan-pimpinan," terang purnawirawan Polri itu.

Seperti diberitakan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arafat dan Sri Sumartini terbukti menerima suap berkali-kali dari Gayus selama menyidik kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus tahun 2009 . Arafat divonis lima tahun penjara dan Sri Sumartini divonis dua tahun penjara.

Perkara Arafat kini dalam proses kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jaksel. Adapun Sri Sumartini tak mengajukan banding. Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo pernah menyebut, anggota yang divonis pidana lebih dari tiga bulan dapat langsung dipecat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau