JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir berserta tim penasihat hukumnya menolak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011). Penolakan itu setelah majelis hakim tetap mengizinkan saksi-saksi diperiksa melalui telekonferensi.
Awalnya, tim pengacara meminta saksi-saksi dihadirkan di ruang sidang sesuai Pasal 173 KUHAP. Jika saksi keberatan berhadapan dengan Ba'asyir, kata tim pengacara, hakim dapat memerintahkan mengeluarkan Ba'asyir dari dalam ruang sidang.
Alasan lain, tim pengacara mencurigai adanya rekayasa dari jaksa penuntut umum. Pasalnya, jaksa sudah meminta permohonan kepada Mahkamah Agung pada 11 Februari 2011. Padahal, kata dia, 16 saksi itu baru mengajukan permohonan pada 15 Maret 2011.
Menjawab tudingan itu, Andy M Taufik, koordinator jaksa, mengatakan, permohonan ke MA itu setelah pihaknya menerima permohonan lisan dari para saksi. Majelis hakim lalu memutuskan tetap pada penetapan.
Sempat terjadi kericuhan di dalam ruang sidang saat salah satu pengacara protes. Mereka menyatakan akan walk out jika majelis hakim tetap pada penetapan.
Atas sikap tim pengacara itu, Ba'asyir menyatakan, "Saya tidak akan mau memilih pembela terkecuali ini. Kalau tidak ada pembela, saya tidak mau hadir karena pembela saya hanya ini. Saya tidak percaya sama sekali teleconference. Ini persoalan perjuangan Islam karena ada rekayasa para thogut."
Setelah ricuh, majelis hakim lalu memutuskan menghentikan sidang sekitar 20 menit. Saat itu, seluruh pengacara Ba'asyir langsung meninggalkan ruang sidang.
Saat sidang dibuka, Herry Swantoro, ketua majelis hakim, menanyakan kepada Ba'asyir, apakah ia akan mengganti pengacara sesuai Pasal 198 KUHAP.
"Saya tidak akan mencari penasihat hukum, kecuali penasihat hukum yang ada," jawab Ba'asyir.
Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu sempat menyatakan bahwa pelatihan militer di Aceh bukan teroris.
"Dalam Quran itu I'dad. Maka itu, hukumnya kafir karena telah mengingkari perintah Allah," klaim Ba'asyir.
Sebelum Ba'asyir keluar, Herry kembali menyatakan telekonferensi tetap dijalankan.
"Apakah saudara tetap di sini?" tanya Herry.
"Saya tidak bersedia hadir," timpal Ba'asyir.
"Silahkan (keluar)," kata Herry.
Herry mengatakan, pihaknya mengacu Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
"Terdakwa yang sudah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir disidang tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. Kita akan periksa saksi tanpa kehadiran terdakwa," terang Herry.
Akhirnya, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tim pengacara maupun terdakwa. Pengadilan akan mendengarkan empat saksi melalui telekonferensi dari Rutan Mako Brimob Kepala Dua, Depok, yakni Ubaid, Abdul Haris, Hendro Sultoni, dan Sholehudin. Adapun saksi yang akan bersaksi di ruang sidang adalah Syarif Usman dan Dedeh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang