BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, meminta kepolisian menindak tegas pelaku pembakaran ratusan buku (kitab) milik Jamaah Ahmadiyah di Kampung Cisaar RT02/09 Desa Cipeuyeum Kecamatan Haur Wangi, Kabupaten Cianjur, oleh warga kemarin.
"Saya akan meminta kepolisian untuk menindak tegas pelakunya, sesuai hukum dan moral yang berlaku," kata Ahmad Heryawan, Senin (14/3/2011).
Menurutnya, jika masih ada warga atau masyarakat yang melakukan tindak kekerasan terhadap kelompok tertentu, tak terkecuali jamaah Ahmadiyah, maka pihaknya akan menginstrusikan kepolisian untuk menindak dan mengusut pelakunya.
Pihaknya mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang terjadi kepada setiap manusia atau golongan/kelompok tertentu.
"Saya katakan bahwa, yang namanya kekerasan kepada siapa pun, di mana pun, atas nama apa pun tidak dibolehkan," kata Gubernur.
Ia mengatakan, Pergub Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah, merupakan pergub perdamaian antara warga dengan jamaah Ahmadiyah.
"Karena pergub ini merupakan pergub untuk mencari kedamaian dan pada saat yang sama kita melarang warga untuk berbuat anarkis," ujar Heryawan.
Gubernur menambahkan berdasarkan laporan yang ia dapatkan, insiden yang terjadi di Cianjur bukanlah pembakaran Al Quran melainkan buku-buku miliki jamaah Ahmadiyah.
"Bukan Al Quran yang dibakar tapi buku, namun tetap saja harus ditindak pelakunya," kata Gubernur.
Ratusan kitab dan Al Quran milik jamaah Ahmadiyah di Kampung Cisaar RT02/09 Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haur Wangi, Kabupaten Cianjur, dibakar warga.
Pembakaran tersebut dilakukan karena warga menilai jamaah Ahmadiyah tersebut tidak mengindahkan Pergub Nomor 12 Tahun 2011.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang