Dugaan korupsi

KPK Diminta Tindaklanjuti Berita The Age

Kompas.com - 14/03/2011, 19:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Petisi 28 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti pemberitaan harian terbitan Australia The Age yang menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat negara melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

"Peristiwa (pemberitaan The Age) ini dapat menjadi dasar KPK melakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah orang berkaitan dengan skandal-skandal yang tertulis dalam pemberitaan tersebut, seperti Taufik Kiemas, Hendarman Supandji, dan Majelis Hakim Kasus PKB, sehingga KPK dapat keluar dari zona aman," kata anggota Petisi 28, Haris Roesli saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (14/3/2011).

Menurut Haris, informasi dalam Wikileaks yang dikutip The Age tersebut sedianya dipandang sebagai informasi yang bermanfaat sebagai pintu masuk penyelidikan oleh KPK. Informasi tersebut, kata Haris, bukan informasi sampah. Sebab mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga disebut namanya membenarkan informasi itu. "Ini informasi berbahaya sekali karena sumbernya Kedubes AS," ucap Haris.

Kalla disebutkan dalam Wikileaks memberi uang jutaan dollar AS sebagai suap untuk dapat memegang kendali Partai Golkar pada 2004. Kalla tidak membantah adanya uang yang dikeluarkannya dalam Kongres Partai Golkar pada 2004. Hanya saja Kalla mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk suap melainkan biaya akomodasi peserta kongres. "Biasanya yang menang itu membantu peserta kongres untuk tiket pulang dan biaya hotel," kata Kalla, Jumat (11/3/2011).

Terkait hal itu, Petisi 28 juga mendesak pejabat-pejabat yang disebutkan namanya dalam pemberitaan The Age untuk melakukan pembuktian terbalik atau mengklarifikasikan informasi tersebut seperti yang dilakukan Kalla. "Khusus mengenai dugaan korupsi Presiden dan keluarga Cikeas, agar dilakukan verifikasi dan ricek terhadap laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara," tutur Haris.

The Age menurunkan berita utama yang mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan penyalahgunaan wewenang. Apa yang ditulis dalam The Age tersebut berdasarkan kawat-kawat diplomatis yang bocor di Wikileaks. Kawat-kawat diplomatik tersebut mengatakan, Yudhoyono secara pribadi telah campur tangan memengaruhi jaksa dan hakim demi melindungi tokoh politik yang korup dan menekan musuh-musuhnya serta menggunakan badan intelejen negara demi memata-matai saingan politik, dan setidaknya, seorang menteri senior dalam pemerintahannya sendiri.

Yudhoyono disebutkan memerintahkan Hendarman Supandji yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Agung Pidana Khusus menghentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi Taufik Kiemas. Kawat-kawat itu juga mengungkapkan bahwa istri Presiden, Kristiani Herawati dan keluarga dekatnya ingin memperkaya diri melalui koneksi mereka.

Kementrian Luar Negeri kemudian memrotes keras pemerintah AS yang dinilai ceroboh membiarkan informasi mentah dari kedutaan besarnya itu bocor. Duta Besar AS untuk Indonesia, Scot Marciel menyampaikan penyesalannya atas terbitanya berita itu. Scot juga mengatakan bahwa segala informasi di Wikileaks yang merupakan bocoran kawat rahasia Dubes AS adalah informasi mentah, belum lengkap, prematur, dan belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau