Narkotika

Jalur Laut di Perbatasan Rawan Penyelundupan

Kompas.com - 15/03/2011, 04:13 WIB

Jakarta, Kompas - Jalur laut di perbatasan Indonesia dengan negara tetangga rawan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional Benny Mamoto mengingatkan hal itu, Senin (14/3).

”Kami mengimbau para nelayan dan penduduk di pesisir Pulau Sumatera yang berbatasan dengan Malaysia agar bersama-sama mewaspadai keluar masuknya kapal, apalagi kalau kapal itu dicurigai membawa narkoba,” kata Benny.

Kemarin, BNN juga memusnahkah 512,6 gram sabu. Sabu itu disita dari tersangka Jailani Abdullah alias Jay, warga Aceh Besar yang ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (2/3) lalu.

Menurut Benny, Jay diduga merupakan kurir dari jaringan narkotika internasional. Jay mengaku memperoleh imbalan Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk setiap kali mengantarkan paket sabu ke pemesan.

Sabu yang dibawa Jay diperkirakan dimasukkan ke Indonesia melalui Malaysia. Penyelundupan narkoba itu dideteksi melalui jalur laut.

Disusupkan di pasta gigi

Penyelundupan narkoba juga dilakukan dengan berbagai cara dan melalui banyak perantara.

Kemarin, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Triyanto, seorang tukang ojek yang menyelundupkan dua gram sabu dalam pasta gigi. Ia berencana memberikan barang haram itu kepada penghuni rutan berinisial AM dan AS.

”Saat petugas merobek pasta gigi, mereka menemukan empat sedotan berukuran sekitar 10 sentimeter di dalam pasta gigi yang diisi sabu 2 gram,” kata Kepala Bidang Analis Direktorat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha.

Tersangka mengaku disuruh oleh N, kerabat kedua penghuni rutan itu.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun ini juga memprogramkan tes urine bagi warga binaan maupun petugas di setiap lembaga pemasyarakatan.

”Secara rutin akan kami adakan, baik terhadap warga binaan maupun petugas. (Tes urine) Itu diprogramkan 2011 ini,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Abdul Bari Azed di Serang, Banten, kemarin.

Hukuman disiplin atau sanksi bagi petugas juga akan ditegakkan. ”Hukuman disesuaikan tingkat kesalahan, mulai teguran, tertulis, skorsing, hingga pemberhentian,” kata Abdul.

Kangen band direhabilitasi

Kemarin, dua personel grup Kangen Band, Andika Maesa Setiawan alias Andika dan M Hary Alfarizi alias Izzy, dipastikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Keduanya diwajibkan mengikuti rehabilitasi di Unit Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

”Hasil tes urine mereka (mengindikasikan) positif,” ujar Benny.

Aparat BNN membawa 10 orang dari markas Kangen Band di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu lalu karena ditemukan sekitar 30 gram ganja dan tanaman ganja di tempat tersebut.

”Kami ingin mereka tetap memiliki peluang berkarya. Penangkapan ini lebih berorientasi untuk menolong,” kata Benny.

(COK/WIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau