Suap di olahraga

Pengaturan Skor Tindak Korupsi

Kompas.com - 15/03/2011, 04:29 WIB

Jakarta, Kompas - Suap-menyuap dan pengaturan skor di olahraga, misalnya suap dalam sepak bola, bakal dijerat pasal tindak pidana korupsi. Hal itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/3), mengatakan, selama ini perkara suap yang dijerat pasal korupsi baru yang melibatkan penyelenggara negara. Dalam draf RUU baru itu, suap di antara swasta, tetapi dinilai merusak kepentingan umum, bakal terkena tuntutan tindak pidana korupsi.

”Pidana suap juga akan dikenakan kepada pihak swasta yang merugikan kepentingan umum, misalnya pada taruhan sepak bola yang mengatur hasil pertandingan sepak bola,” kata Amari dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK dan pimpinan Polri.

Amari menyebutkan, ia terlibat dalam penyusunan draf RUU itu dan saat ini telah berada di Sekretariat Negara. ”Draf RUU itu tinggal menunggu antre masuk ke DPR, saat ini masih berada di Setneg,” ujar Amari.

Ia menjelaskan, pengaturan skor baru dituntut kasus suap, tetapi bukan tindak pidana korupsi. Masuknya suap antarswasta sebagai tindak pidana korupsi merupakan implementasi dari konvensi antikorupsi PBB atau UNCAC, yang diratifikasi Indonesia tahun 2006.

Libatkan petinggi

Suap-menyuap diduga marak terjadi di persepakbolaan Indonesia yang kini tengah terpuruk. Pada 2007, dugaan suap mencuat yang diduga melibatkan dua petinggi PSSI, Togar Manahan Nero dan Kaharuddin Syah. Dugaan suap sebesar Rp 100 juta itu digulirkan klub Penajam Medan Jaya setelah mereka dikenai sanksi diskualifikasi dari kompetisi Divisi I 2007 menyusul aksi walk out saat melawan Persih Tembilahan, 24 Mei lalu (Kompas, 7 Juni 2007)

Kasus mafia wasit juga mencuat pada kongres PSSI di Bandung, 2010. Kasus itu diungkapkan peserta kongres. Sekjen PSSI Nugraha Besoes dan anggota Komite Eksekutif PSSI, Mafirion, dalam jumpa pers seusai kongres waktu itu menjelaskan, skandal pengaturan skor itu rata-rata bermodus permintaan uang dari oknum wasit kepada klub sebelum laga yang dipimpinnya.

Komdis PSSI memeriksa lebih dari 20 orang dari kalangan wasit, pelatih, dan pengurus klub, tetapi tidak jelas kelanjutannya. Dari catatan Kompas, kasus suap berbuah penjara di Asia Tenggara pernah terjadi di Vietnam saat beberapa pemain tim nasionalnya meringkuk di penjara karena terlibat pengaturan skor di SEA Games. (RAY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau