Anggodo: Pengacara Ary Muladi Minta Uang

Kompas.com - 16/03/2011, 00:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso disebut meminta uang Rp 3 miliar kepada Anggodo Widjojo agar kliennya bersedia kembali pada keterangannya yang menyatakan bahwa Ary menyerahkan suap dari Anggodo kepada pimpinan KPK. Hal tersebut diungkapkan Anggodo saat bersaksi untuk Ary Muladi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/3/2011).

Anggodo membantah jika dikatakan pihaknyalah yang menawarkan uang kepada Ary agar bersedia kembali pada keterangan awalnya tersebut. "Bukan saya yang menawarkan, pengacaranya bilang kalau akan dikasih 1 M. Bukan, malah mintanya 3 M. Pengacara terdakwa (Sugeng) bilang saya, 'Andaikata Mas Ary bisa kembali pada BAP pertama, mau dikasih kompensasi berapa? Saya tanya, kompensasi apa? Katanya, ya penggantilah'," ujar Anggodo.

Sebelumnya, Ary Muladi saat diperiksa Mabes Polri mengaku telah memberi uang suap kepada pimpinan KPK dari Anggodo. Namun kemudian Ary membuat keterangan baru yang menyatakan dirinya tidak mengenal pimpinan KPK dan menyerahkan uang suap melalui perantara, Julianto alias Anto lantaran kecewa.

Atas permintaan Sugeng tersebut, Anggodo mengaku tidak percaya jika Ary meminta sejumlah uang padanya. Sebab, hubungan Anggodo dan Ary adalah sahabat dekat. "Enggak mungkin, Mas Ary saja enggak minta kok," katanya.

Anggodo pun mengaku menanyakan perihal permintaan uang tersebut kepada Ary saat dia mengunjungi Ary di tahanan Mabes Polri. Kemudian, lanjut Anggodo, Ary menjawab akan mengkonfirmasikannya pada Sugeng. Anggodo juga mengaku tidak pernah meminta kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang untuk membujuk Ary mengubah keterangan melalui Sugeng. Di lain pihak, Ary Muladi membantah keterangan Anggodo.

Menurut Ary, dia diminta Anggodo untuk kembali pada keterang awalnya. "Saya diminta kembali ke BAP awal," katanya. Sugeng pun demikian. Dia secara tersirat berupaya membantah kesaksian Anggodo saat mengajukan pertanyaan pada Angodo di persidangan. Namun Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati mengingatkan Sugeng agar bersikap profesional.

Sebelumnya Majelis Hakim sempat melarang Sugeng mendampingi Ary untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, nama Sugeng disebut-sebut dalam dakwaan Ary membujuknya mengubah keterangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau