Penegakan hukum

Tolak Diperiksa, Bupati Subang Loncati Pagar

Kompas.com - 16/03/2011, 04:07 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Bupati Subang Eep Hidayat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut pajak Kabupaten Subang, Selasa (15/3), kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama massa pendukungnya. Setelah berdialog dengan pihak kejati di halaman kantor kejati, Eep memutuskan pergi dengan cara melompati pagar besi kantor kejati setinggi 1,5 meter, karena pintu masuk utama dijaga polisi.

Kejadian tersebut berlangsung sewaktu massa pendukung Eep yang berjumlah lebih dari 100 orang, berunjuk rasa di depan kantor Kejati Jabar. Mereka menolak pemeriksaan Eep sebagai tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut pajak Kabupaten Subang tahun 2005-2008. Saat itu beredar kabar, tim penyidik Kejati Jabar akan menahan Eep.

Rombongan massa yang datang sejak pukul 09.00 tersebut langsung berorasi di depan kantor Kejati Jateng, tidak terkecuali Eep. Dia mengatakan, proses penetapan status tersangka terhadap dirinya hanya sebuah permainan politik. Dia bersikeras bahwa upah pungut pajak Kabupaten Subang sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada pukul 11.00, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Slamet Riady, mengajak Eep masuk ke kantor dan berdialog di aula. Namun, Eep menampik ajakan tersebut.

Kemudian, Slamet menawarkan untuk berdiskusi di halaman kantor Kejati Jabar dan langsung diterima oleh Eep. Pada kesempatan itu, Eep mempertanyakan surat pemanggilan yang belum dia diterima. Slamet pun masuk ke kantor kejati untuk berkonsultasi dengan pejabat lainnya.

Namun, saat itu pula Eep memanjat pagar besi kantor Kejati Jabar karena pintu utama sudah dikuci dan dijaga puluhan anggota kepolisian. Tak lama kemudian, Eep pun meninggalkan kantor Kejati Jabar.

Kepala Kejati Jabar Sugianto mengatakan, tindakan yang dilakukan Eep tergolong melawan Kejati Jabar. Dia memastikan Kejati Jabar tetap melanjutkan penanganan kasus Eep.

Pada Selasa kemarin, kata Sugianto, adalah jadwal penyerahan berkas dan tersangka Eep dari jaksa penyidik Kejati Jabar ke jaksa penuntut Kejati Jabar. Jaksa sudah mengirim surat pemanggilan untuk Eep. Tidak masuk akal jika Eep mengaku tidak menerima surat tersebut, apalagi kedatangan Eep bersamaan dengan jadwal pemanggilan.

Sugianto mengatakan, surat pemanggilan tidak pernah sampai karena pihak Eep tidak pernah bersedia menerima surat pemanggilan itu. Kejati sampai harus mengganti kop surat menjadi Kejaksaan Negeri Subang dan dikawal langsung. Surat itu akhirnya diterima, tetapi tanpa disertai bukti tertulis.

”Saya bisa saja memerintahkan Eep ditahan begitu dia masuk ke halaman kantor, tetapi tidak saya lakukan untuk menghindari bentrokan. Padahal, ratusan anggota kepolisian sudah siap membantu,” kata Sugianto yang belum memutuskan langkah selanjutnya untuk Eep.

Kejaksaan menetapkan Eep sebagai tersangka pada November 2008. Kejaksaan juga menetapkan tiga mantan pejabat Kabupaten Subang menjadi tersangka kasus ini. (eld/ron)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau