Ahmadiyah

Menlu Belum Tahu Surat Kongres AS

Kompas.com - 17/03/2011, 19:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com z—  Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan belum membaca surat yang dikirim oleh 27 anggota Kongres Amerika Serikat yang meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Jemaah Ahmadiyah Indonesia dicabut. Surat tersebut dikirim Kongres AS kepada Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melalui KBRI di Washington pada Selasa (15/3/2011).

”Saya masih harus konfirmasi. Saya belum tahu,” kata Marty singkat kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/3/2011). Marty juga belum mengetahui bentuk suratnya. ”Saya sendiri belum lihat,” tambahnya.

Gelar sajadah

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai, apa yang dilakukan Kodam III/Siliwangi dengan Operasi Gelar Sajadah terhadap jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) TNI. ”Gubernur tidak bisa menggerakkan tentara. Rapat dengan gubernur juga tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menggerakkan tentara,” katanya.

Hasanuddin membeberkan data operasi yang dilakukan anggota bintara pembina desa (babinsa) dan Komando Rayon Militer (Koramil) di Bandung, Bogor, Ciamis, Majalengka, Cianjur, Sukabumi, dan Tasikmalaya yang secara aktif mendatangi rumah-rumah penduduk. ”Mereka mendata anggota Ahmadiyah, adakan upacara pertobatan agar keluar dari Ahmadiyah, menduduki masjid, dan minta MUI jadi imam dan harus diikuti jemaah Ahmadiyah,” kata Hasanuddin.

Salim Mengga dari Komisi I meminta agar data itu dicek di lapangan. Ia menandaskan, kalau data itu benar, maka tindakan Panglima Kodam III/ Siliwangi salah besar. Menurut dia, harus dirunut siapa yang bertanggung jawab dalam operasi tersebut.

Secara terpisah, Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Moeldoko menyatakan, tidak ada Operasi Gelar Sajadah yang ditudingkan kepada Kodam III/ Siliwangi. Untuk melakukan operasi, kata dia, ada prosedur dan anggaran yang jelas.

Menurut Moeldoko, hal itu berawal dari sosialisasi Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12/2011 yang merupakan turunan SKB Tiga Menteri tentang pelarangan Ahmadiyah. ”Kami hanya membantu sosialisasi saja. Saya katakan, mari kita ’gelar sajadah’. Kami imbau masyarakat agar jangan serang Ahmadiyah di masjid-masjid mereka, lebih baik gelar sajadah daripada anarkis,” kata Moeldoko.

Ia menegaskan, tidak ada tekanan bagi jemaah untuk keluar dari Ahmadiyah. Moeldoko menyebutkan, tindakannya sesuai Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004, antara lain membantu pemerintah di daerah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau