SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya mempersoalkan keluarnya izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Kenjeran atau berada tepat di samping rel kereta api jurusan Gubeng-Sidotopo.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Simon Lekatompessy, Kamis (17/3/2011) mengatakan, pihaknya ingin meminta keterangan dari pihak Pemkot Surabaya yang dengan mudah memberikan izin zoning (peruntukan) terhadap pendirian SPBU yang keberadaan sangat membahayakan kepentingan masyarakat.
"Jaraknya terlalu dekat dengan rel kereta, padahal di situ nantinya ada bahan-bahan yang mudah meledak, mengapa pemkot memberikan izin," ujarnya.
Untuk itu, Komisi C akan memanggil pihak-pihak terkait yang telah mengeluarkan izin pendirian SPBU Jalan Kenjeran.
Menurut dia, setelah pihaknya melakukan pemanggilan terhadapn instansi terkait, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mencocokkan antara laporan masyarakat dengan kondisi dilapangan.
"Jika memang benar-benar melanggar, maka saya minta Pemkot untuk mengevaluasi izin yang dikeluarkan," katanya.
Jika kondisi tersebut dibiarkan, dirinya khawatir penyalahgunaan izin seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di Kota Surabaya.
"Logikanya begini, kalau Pemkot obral janji meskipun tempatnya bermasalah, maka pengusaha yang lain juga akan melakukan hal itu, kita tidak inginkan hal ini," tegasnya.
Seperti diketahui PP No 56/2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian Pasal 55 Ayat 1 menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api pada permukaan tanah yang berada di bawah jembatan dan di atas permukaan tanah dapat dipergunakan untuk kepentingan lain dengan beberapa syarat.
Antara lain, a. tidak mengganggu konstruksi jalan rel; b. tidak menempatkan barang yang mudah terbakar atau meledak; dan c. tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta dan Tata Ruang (DKCTR) Pemkot Surabaya Musdik Ali Suhudi mengatakan, berdasarkan izin zoning yang dikeluarkan instansinya pembangunan SPBU tersebut harus mundur berjarak 11 meter dari rel kereta api.
"Kalau memang faktanya hanya berjarak tiga meter, itu penyalahgunaan izin," paparnya.
Pihaknya memang tidak mengecek langsung pascadikeluarkannya izin tersebut, karena bidang yang ditanganinya hanya untuk zoning saja bukan izin mendirikan bangunan.
"Kalau memang melanggar dari izin, ditertibkan saja," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang