Jangan Mau Dibutakan Cinta

Kompas.com - 18/03/2011, 04:41 WIB

MuDAaers pasti sudah enggak asing lagi dengan kata pacaran. Beberapa di antara MuDAers pasti sudah punya pacar atau malah sudah berkali-kali putus-sambung.

Hmm... Namun, tahu enggak sih MuDAers apa itu pacaran? Pacaran, menurut definisi awam, adalah suatu tali kasih sayang yang terjadi di antara dua manusia lawan jenis. Pacaran juga suatu bentuk komitmen antara dua orang yang saling menyayangi.

Tentu, dalam pacaran terdapat hal positif dan negatif. Mungkin beberapa di antara MuDAers ada yang tahu istilah kekerasan dalam berpacaran atau istilah kerennya dating violence?

Coba deh ingat-ingat. Pernah enggak pacar atau mantan pacar memukul saat kamu membuat kesalahan? Pernah enggak mantan atau pacar kamu memaksa untuk berciuman?

Pernah enggak kamu dipaksa menuruti kemauannya dan kalau enggak mau kamu diancam? Atau pernah enggak pacar atau mantan kamu memaksa berhubungan intim dan menyentuhmu? Semua itu termasuk kekerasan dalam berpacaran.

Kekerasan dalam berpacaran merupakan suatu bentuk tindakan atau perlakuan yang merugikan bagi pasangan dan merupakan paksaan tanpa persetujuan dari pihak korban.

Kekerasan secara umum terbagi menjadi tiga, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan emosional. Contoh kekerasan fisik adalah pukulan, tendangan, dan tamparan. Kekerasan secara psikis seperti makian, hinaan, dan bentakan. Kekerasan secara seksual seperti pelecehan seksual, paksaan untuk berhubungan intim, dan rabaan.

Sayangnya, meski masuk kategori kekerasan, orang tidak terlalu peduli dan menganggapnya sebagai hal biasa. Kurangnya tindakan tegas dari korban menjadi salah satu pemicunya. Kebanyakan korban juga bingung mau melapor ke mana dan kepada siapa.

Korbannya perempuan

Salah satu badan survei mendapatkan, 90 persen korban kekerasan adalah perempuan. Mungkin karena sosok perempuan yang lebih lembut dan terlihat lemah menjadi lebih gampang dijadikan korban. Namun, itu bukan berarti cowok enggak pernah mengalami kekerasan.

Dampak kekerasan itu enggak ringan, lho. Mulai gangguan kejiwaan karena depresi, stres berkepanjangan, hingga kematian karena bunuh diri.

Data Kepolisian Resor Kota Malang, seperti dikutip Inspektur Satu Elisabeth Polnaya, menunjukkan, selama satu tahun terakhir ini kasus kekerasan dalam berpacaran yang dilaporkan tercatat ada 21 kasus. Satu kasus untuk kekerasan fisik dan 20 kasus untuk kekerasan seksual.

Jumlah ini hanya yang dilaporkan. Ada kasus yang tidak dilaporkan karena ketidaktahuan si korban bahwa mereka sudah mengalami kekerasan.

Seorang teman bercerita, saat berpacaran dengan cowok yang kini sudah jadi mantan pacarnya, beberapa kali ia mendapat makian hingga tamparan saat mereka beradu argumen.

Teman kita ini menganggap hal itu wajar terjadi dalam berpacaran sehingga tidak ada keinginan melapor. Sampai suatu ketika dia sudah tidak tahan dengan perlakuan mantan pacarnya hingga akhirnya memilih putus. Kasus serupa juga dialami beberapa teman lain.

Data Kepolisian Resor Kota Malang tersebut hanya mencakup satu kota. Artinya, di kota-kota lain pun pasti ada data yang sama, bahkan mungkin lebih tinggi.

Pelajar SMP menempati peringkat pertama dalam kekerasan tersebut, diikuti pelajar SMA dan mahasiswa. Ngeri, ya, membayangkan teman atau adik kita yang masih SMP jadi korban kekerasan pacar mereka?

Rumah Aman

Untuk mengatasi kasus yang berhubungan dengan kekerasan, di Kabupaten Malang didirikan Rumah Aman. Di sini, teman-teman yang menjadi korban kekerasan mendapat pendampingan dan bimbingan dari para psikolog dan polisi untuk mengatasi dampak trauma yang mereka alami.

Adanya badan perlindungan untuk anak dan perempuan juga masih diupayakan terbentuk di Kota Malang. Untuk informasi MuDAers, anak dan perempuan dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Jadi, pelaku kekerasan sudah pasti dapat dilaporkan dan terkena jerat hukum.

Nah, sekarang sudah paham, ya? Jangan mau, dong, berpacaran yang semula bertujuan untuk berbagi kasih sayang malah menjadi horor karena berganti fungsi menjadi berbagi pukulan dan makian.

Buat MuDAers yang pernah jadi korban kekerasan, jangan ragu bercerita kepada keluarga atau bahkan kepada polisi. Jangan disimpan sendiri agar orang terdekat membantu menyelesaikan masalah kita. Jangan mau dibutakan cinta.

(Tim MuDA Dewan Perwakilan Anak Kota Malang : Astri Nuswantari, Bagas Paramajana, Dini Nur Afifah, Nur Rofidah, Puji Prasetyawati, Resha Putri, Sotiya Arum, Trio Danu Kumbara, agustin amalia)


 ***

Macam Kekerasan:

1. Kekerasan fisik, contoh: tamparan dan pukulan.

2. Kekerasan mental, contoh: makian dan cacian.

3. Kekerasan seksual, contoh: pelecehan seksual dan pemaksaan hubungan badan.

4. Kekerasan ekonomi, contohnya: pemerasan.

 
Tip Pacaran Sehat:

1. Memiliki komitmen positif yang kuat.

2. Bagi waktu bergaul dengan teman lain.

3. Jangan cemburu berlebihan.

4. Jangan pacaran di tempat sepi karena rawan bahaya.

5. Lakukan kegiatan positif bersama, seperti belajar dan berolahraga.

6. Saling mengingatkan jika ada yang salah.

7. Jangan pernah mengatasnamakan hubungan seks sebagai bukti cinta. Cinta tak sama dengan seks.

8. Hindari penyalahgunaan media cetak ataupun elektronik yang isinya seputar seks. Sekali saja kita melihat gambar, video, atau cerita seks, hal tersebut bakal ”terekam dan tak pernah mati” di pikiran kita. Bisa timbul keinginan untuk mempraktikkannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau