Pajak

Para Menteri dan Pejabat Setor SPT

Kompas.com - 18/03/2011, 14:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden, anggota Kabinet Indonesia Bersatu II dan para pejabat negara lainnya pun bersama-sama penyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/3/2011).

Presiden, Wapres, para menteri, serta para pejabat bersama-sama menyetorkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada acara bertema "Peran Ibu dan Anak dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak".

Beberapa menteri dan pejabat yang hadir, antara lain, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menteri Pendidikan M Nuh, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Ketua MPR RI Taufik Kiemas, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Demokrat Djafar Hafsah, dan lainnya.

Dalam siaran pers yang diedarkan, tema ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pajak dalam kehidupan keluarga. Seorang ibu dikatakan dapat mengingatkan ayah sebagai kepala keluarga untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak apabila dalam keluarga tersebut belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Ditjen Pajak saat ini dikatakan terus menerus berupaya melakukan langkah-langkah guna memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan.

Salah satu bentuk pelayanan kepada wajib pajak adalah penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui fasilitas drop box. Drop box ini disediakan di berbagai tempat, seperti pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran.

Fasilitas berupa drop box ini dikatakan cukup meningkatkan kepatuhan pajak. Sebelum tahun 2008, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT masih di bawah 40 persen dari jumlah wajib pajak terdaftar. Pada 2008, tingkat kepatuhan mencapai 52,08 persen, dan meningkat menjadi 58,16 persen di tahun 2009.

Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak secara terus-menerus melakukan sosialisasi pengisian SPT ke berbagai kementerian dan lembaga tinggi pemerintahan, asosiasi, serta masyarakat lainnya.

Bahkan pada 8 Maret 2011, Ditjen Pajak melakukan acara pengisian SPT secara serentak di seluruh Indonesia, baik di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, 31 kantor wilayah, 331 kantor pelayanan pajak, dan 207 kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi pajak. Tak kurang 115.000 wajib pajak berpartisipasi dalam acara tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau