Panda ajukan keberatan

KPK: Penetapan Tersangka dengan Bukti

Kompas.com - 21/03/2011, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, membantah, bahwa dalam penetapan status tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, pihaknya hanya berdasarkan hasil putusan pengadilan Dudhie Makmun Murod. Hal ini menanggapi keberatan Panda dan kuasa hukumnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Johan, pihaknya melakukan hal tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang berasal dari proses persidangan dan proses penyelidikan.

"Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu KPK mendasarkannya pada dua alat bukti yang cukup. Itu kan dapat diperoleh dari proses persidangan, bisa juga dari proses selama penyidikan," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/3/2011).

Budi menambahkan, pihaknya saat ini masih mempelajari laporan keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Panda Nababan. "Kita belum terima putusan MA itu. Kalaupun kita sudah terima, kita akan pelajari sejauh mana putusan MA itu kaitannya dengan kasus yang sedang diusut KPK," tambahnya.

Panda Nababan dan tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan berdasarkan surat No.26./KMA/II/2011 yang dikeluarkan MA pada 28 Februari 2011 lalu. Dalam surat tersebut dikatakan, putusan hasil persidangan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod, tidak dapat dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka lainnya sebagai tersangka.   Sementara itu, mengenai hakim Tipikor yang akan diberikan pembinaan, ia akan melihat pendapat hakim-hakim tersebut terlebih dahulu. "Masalah hakim, bisa juga nanti diajukan di proses pengadilan Tipikor kita melihat bagimana pendapat hakim," ujar Johan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau