JAKARTA, KOMPAS.com — Dealer Yamaha di Perumahan Wisma Harapan, Jati Uwung, Tangerang, digerebek polisi terkait temuan 40 kilogram sabu dan 40.000 butir tablet Happy Five. Peristiwa dealer sepeda motor menyimpan "barang haram" ini boleh jadi merupakan yang pertama. PT Yamaha Motor Kencana Indonesia selaku agen tunggal pemegang merek Yamaha siap mengambil tindakan tegas.
Paulus Sugih Firmanto, General Manager Promotion and Motorsport Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) mengatakan, sampai kini ATPM masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut. "Jika memang terbukti terlibat pidana, kontrak pasti akan kami matikan," ucap Paulus saat dihubungi Kompas.com, hari ini (21/3/2011).
Secara garis besar, Paulus menjelaskan, bisnis dealer Yamaha di Jalan Lantana Raya, Perumahan Wisma Harapan, Tangerang, itu terbilang cukup baik. Untuk itu, YMKI menurutnya tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan jika sudah ada informasi pasti dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi dealer Yamaha lainnya. Ada tiga pemicu utama yang menyebabkan ATPM melakukan pemutusan hubungan sepihak terhadap dealer-nya. "Pertama, jika bisnis tak berjalan dengan baik. Kedua, menyalahi kontrak menjual merek lain. Ketiga, terkait tindak pidana," tutup Paulus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang