Dana bos 2011

BOS Terlambat, Korupsi Bebas Meluas

Kompas.com - 22/03/2011, 11:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) berada dalam kondisi yang sangat rawan penyalahgunaan, penyelewengan, dan korupsi. Hal ini bisa terjadi karena di awal tahun sekolah terpaksa melanggar aturan perundang-undangan dengan meminjam dana pihak ketiga guna menutupi keterlambatan penyaluran dana BOS tersebut.

Pelanggaran itu dikhawatirkan akan menjadi bibit penyalahgunaan dan penyelewengan dana BOS ke depan. Kondisi itu diperparah oleh masalah akuntabilitas dan transparansi yang tidak baik terkait pencairan serta penggunaan dana BOS oleh sekolah, terutama pihak sekolah yang meniadakan kewenangan komite sekolah dalam pencairan dan penggunaan dana BOS.

Di beberapa sekolah, seperti SDN 1 Cikini dan SD Islam Harapan Ibu, Jakarta Selatan, pihak sekolah berusaha menghilangkan peran komite sekolah agar tidak terlibat sehingga penyelewengan dapat leluasa berlangsung. Berdasarkan pengakuan ketua Komite Sekolah SD Islam Harapan Ibu, Sonny, diketahui bahwa dia tidak tahu sama sekali pencairan dan penggunaan dana BOS.

"Dana tersebut tiba-tiba saja cair tanpa ada tanda tangan persetujuan pencairan dan penggunaan dari dirinya," ujar Sonny kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2011).

Menurutnya, hal itu jelas bertentangan dengan Juknis BOS Tahun 2010 Bab IV bagian B No 2 (c) yang berbunyi, "Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komita Sekolah (Format BOS-12)". Bahkan, lanjut Sonny, pembelian barang dan jasa sekolah yang didanai dana BOS juga harus sepengetahuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.

Namun demikian, aturan itu sering tidak dipenuhi oleh pihak sekolah. Hal ini dikhawatirkan membuat pengelolaan dana BOS semakin tertutup dan rawan korupsi.

Seperti diberitakan, Senin (21/3/2011), berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 37 Tahun 2010 tentang dana BOS, komite sekolah, dalam hal ini terdiri dari para orangtua siswa, turut andil dalam mengawasi penerimaan, pencairan, dan penyaluran dana BOS (Baca: Kemdiknas Dilaporkan ke Ombudsman).

Permendiknas itu juga telah mengatur, bahwa dana BOS tidak dapat dicairkan tanpa persetujuan komite sekolah. Selain itu, sekolah juga perlu menginformasikan tentang keterlambatan dana BOS kepada komite.

Humas Aliansi orangtua Peduli Pendidikan Indonesia (APPI), Widiyanti, mengatakan bahwa APPI mempunyai data yang cukup untuk menguatkan laporan ini. Ia menambahkan, laporan ini mengenai perbedaan  mendasar tentang mekanisme, yaitu saat Pemerintah menginginkan komite sekolah turut andil mengawasi pencairan dan penyaluran BOS.

"Faktanya, banyak sekolah yang tidak mengikutsertakan komite sekolah dalam pencairan BOS," kata Widiyanti kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (21/3/2011) kemarin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau