Birokrasi

Reformasi Birokrasi Tak Sekadar Urusan Absensi

Kompas.com - 22/03/2011, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Reformasi birokrasi bukan hanya sekadar mengatur absensi pegawai di Kementerian Keuangan, melainkan dibutuhkan alat ukur yang lebih tajam dalam memperhitungkan kinerja birokrasi saat ini. Target kerja sebaiknya menjadi salah satu ukuran untuk mengukur kinerja aparat Kementerian Keuangan.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (22/3/2011).

Yuna berpendapat atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK01/2011. Aturan ini mengatur tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut Yuna, pengetatan aturan disiplin PNS Kemkeu ini merupakan inisiatif yang cukup baik, tapi belum cukup karena hanya mengatur masalah kehadiran. Sebab, pendapatan yang diatur adalah Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), tunjangan yang muncul karena kinerja. Oleh sebab itu, Kemkeu sebaiknya lebih mengatur metode pengukuran kinerja pegawainya dan hasil (output) yang ditelurkan setiap pegawainya.

"Sebab, percuma saja hadir setiap hari dan tepat waktu, tapi tidak menghasilkan apa pun setiap harinya. Misalnya, mengatur setiap pegawai pajak dapat melayani minimal delapan wajib pajak per hari," katanya.

TKPKN bisa dipotong hingga 100 persen, bagi pegawai Kemkeu yang terkena sanksi disiplin berat. Ada tiga jenis hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan disiplin berat.

Pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin ringan akan mendapatkan sanksi pemotongan TKPKN 25 persen selama dua hingga enam bulan. Sanksi ini antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Adapun pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dikenai pemotongan 50 persen TKPKN selama enam bulan hingga 12 bulan. Pegawai yang tergolong mendapatkan hukuman disiplin sedang adalah mereka yang dihukum kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara untuk pegawai yang diberi sanksi disiplin berat dipotong tunjangannya 85 persen hingga 100 persen, antara 12 bulan hingga selamanya. Hukuman berat biasanya diberikan kepada pegawai yang dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau