JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan kelembagaan atau institusi yang berwenang mencairkan dana dari Japan International Construction Agency (JICA) terkait proyek Mass Rapid Transit (MRT) masih belum juga rampung. Padahal, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Agus Prabowo, sempat mengancam apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum juga menetapkan kelembagaan yang jelas, maka proses tender dokumen MRT belum bisa dilakukan karena khawatir akan menciptakan keributan.
"Belum tahu, kita masih belum tahu," ujar Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Transportasi, Sutanto Soehodo, Selasa (22/3/2011), dalam diskusi "Problematika dan Solusi Efektif Mengatasi Kemacetan Jakarta", di Hotel Acacia, Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta masih harus bertemu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas dan memutuskan jalan terbaik soal kelembagaan pencairan dana MRT ini. Menurut Sutanto, sifat pinjaman JICA senilai Rp 15 triliun merupakan pinjaman dari pusat ke daerah. Akan tetapi, hingga kini dana ke daerah itu masih belum diputuskan apakah akan langsung mengalir ke PT MRT Jakarta ataukah ke pemprov DKI Jakarta.
Tiap pilihan, diakui Sutanto, akan menimbulkan konsekuensi. Apabila pencairan dana berada di tangan PT MRT Jakarta, maka selain berhak mencairkan dana maka PT MRT Jakarta juga yang berhak mengadakan tender dokumen.
"Kalau di DKI tentunya DKI yang melakukan," tutur Susanto.
Ia pun memastikan bahwa masih belum jelasnya posisi kelembagaan dana MRT ini tidak akan mempengaruhi tender MRT yang diagendakan dilakukan pertengahan tahun ini.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mempermasalahkan soal ketidakjelasan wewenang pencairan dana proyek yang berasal dari dana bantuan JICA senilai 120 miliar yen untuk tahap pertama MRT itu. Akibat tidak jelasnya wewenang ini, bahkan LKPP mengancam untuk membatalkan tender dokumen karena dikhawatirkan akan menimbulkan kekisruhan.
Saat ini, Pemprov bersama PT MRT Jakarta tengah mempersiapkan prakualifikasi (procurement qualification/ PQ) tender dokumen berskala internasional.
Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tribudi Rahardjo, menjelaskan, dalam permodalan MRT, PT MRT Jakarta berhak mengelola 100 persen dana bantuan JICA. Yang menjadi rancu, lanjut Tribudi, adalah aturan yang bersinggungan seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 tahun 2008 tentang Perda MRT.
"Di dalam Peraturan Menteri Keuangan disebutkan yang menandatangani pencairan dana adalah gubernur sementara di Perda MRT berhak. Tapi kan dari gubernur ke kami juga, jadi sebetulnya sama saja karena kami kan BUMD-nya. Ini yang harus didudukkan bersama," kata Tribudi.
Apabila persoalan kewenangan ini sudah terselesaikan, ia menyatakan tahapan bisa dilanjutkan ke proses tender dokumen. Pemenang tender akan diketahui 45 hari setelah dibuka. "Mudah-mudahan sekitar bulan April atau Mei 2012 sudah bisa tanda tangan kontrak," tuturnya.
Adapun untuk tahap pertama pemprov DKI Jakarta akan membangun terlebih dulu jalur MRT Utara-Selatan, dengan proyek awalnya yakni Lebak Bulus-HI. Realisasi proyek ini memerlukan dana hingga 144,322 miliar yen atau sekitar Rp 15 triliun. Dana tersebut terbagi menjadi dana porsi pinjaman sebesar 120,017 miliar yen atau hanya sebesar 0,2 persen dan pembangunannya diambil dari APBN dan APBD sebesar 24,305 miliar yen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang