Sidang disiplin

Diduga Memeras, Lima Polisi Disidangkan

Kompas.com - 24/03/2011, 03:01 WIB

Tangerang, Kompas - Lima anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota diduga meminta uang suap sebesar Rp 100 juta kepada salah seorang anggota keluarga tersangka pemakai narkotika jenis sabu yang ditangkap. Atas dugaan itu, mereka menjalani sidang disiplin di Ruang Utama Polrestro Tangerang Kota, di Jalan Daan Mogot, Rabu (23/3).

Sidang dipimpin langsung Kepala Polrestro Tangerang Kota Komisaris Tavip Yulianto di dampingi Kepala Satuan Sabhara Ajun Komisaris Besar Nana Suherna dan kepala Bagian Sumda Ajun Komisaris Besar Jemio. Sidang berlangsung mulai dari pukul 10.00 hingga 16.00.

Kelima polisi itu adalah Kepala Unit III Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota Ajun Komisaris Budiwan. Empat anggotanya adalah Brigadir Kepala Suprayitno, Brigadir Agung Priyanto, Brigadir Satu Harris Zulkarnaen, dan Brigadir Dua Farid Faudi.

”Sidang ini sebagai pembelajaran agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Ini adalah bagian dari pembenahan Polri dalam melakukan tugasnya secara profesional dan transparan kepada masyarakat,” papar Tavip seusai memimpin sidang.

Tavip menjelaskan, kelima anggota itu tak menjalankan tugasnya secara profesional dalam perkara yang sedang ditanganinya. Sebagai sanksi sementara, sebelum ada keputusan, Budiawan dipindahkan dari tugasnya semula ke tempat lain. ”Kalau sebelumnya ia (Budiawan) kanit, kini ditempatkan di pama tanpa jabatan,” tutur Tavip.

Diduga memeras

Dalam sidang itu mengemuka, kelima anggota tersebut menangkap Husen karena kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu pada tanggal 4 Oktober 2010. Setelah dikembangkan, Husen yang telah divonis delapan bulan di Pengadilan Negeri Tangerang mengaku masih menyimpan sabu di kontrakannya di Pondok Bahar, Ciledug, Kota Tangerang.

Ketika di gerebek, polisi juga menangkap Abdul Hakim, Dariyono, dan Nita yang sedang mengonsumsi narkotika. Saat penggeledahan, polisi hanya mendapatkan alat pengisap, seperti bong, sedotan dan aluminium foil.

Mereka dibawa ke Rumah Sakit Husada untuk menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika. Namun, karena tidak cukup bukti, mereka akhirnya disuruh pulang. Namun, Budiwan malah bernegosiasi dengan keluarga hingga akhirnya muncul uang damai sebesar Rp 100 juta agar kasus ini tak dilanjutkan. (PIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau