Lingkungan

Wali Kota Disepelekan, Galian C Berlanjut

Kompas.com - 24/03/2011, 09:36 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Tambang Galian C di Bukit Tembalang sudah dua kali disegel Satpol PP Kota Semarang, namun dua kali pula penyegelan itu sia-sia karena pengeprasan Bukit Tembalang dengan dalih penataan lingkungan masih terus berlangsung hingga hari ini, Kamis (24/3/2011).

Sebelumnya, karena izin penggalian sudah habis sejak Mei 2010, praktik pengeprasan bukit itu disegel oleh Satpol PP pada 24 Februari 2011. Penyegelan yang pertama ini hanya berumur tiga hari, garis pembatas dari Satpol PP yang dipasang sebagai tanda penyegelan dirusak dan praktik penambangan beroperasi lagi.

Masyarakat Kelurahan Meteseh kemudian mengadu ke Komisi C DPRD Kota Semarang, dan lokasi itu disegel lagi pada tanggal 14 Maret 2011. Dalam penyegelan kedua ini, dua kunci kontak eskavator disita agar tidak bisa digunakan. Namun seminggu kemudian, ternyata praktik perusakan lingkungan itupun berjalan normal kembali.

Menyambut peringatan HUT Satpol PP ke 61, Agung Budi Margono, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang memberikan ucapan selamat karena ketidakmampuan Satpol PP menjaga kewibawaan Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan Galian C.

Agung menilai, penutupan dan penyegelan yang dilakukan hanya basa-basi saja. "Sudah dua kali garis pembatas Satpol PP sebagai tanda penyegelan dirusak, namun mereka diam saja. Itu sudah masuk ranah pidana, kenapa Satpol PP diam saja?" kata Agung.

Agung berharap Wali Kota memberi perintah kepada Satpol PP untuk memidanakan pelaku penambangan liar itu. Sebab, selain melanggar perda, sudah jelas melanggar UU Lingkungan Hidup.

Koordinator Majelis Wilayah PBHI yang juga aktivis lingkungan, Denny Septiviant, menilai, masalah utamanya adalah karena regulasi daerah di Kota Semarang tentang Galian C tidak terkait dengan perlindungan lingkungan.

Perda itu hanya membawa spirit pajak atau retribusi. "Sangat wajar jika meskipun sudah ditutup sampai dua kali, penambang tetap nekad. Secara legal formal barangkali pengusaha Galian C memang tak ditarik retribusi, namun mereka tetap membayar mingguan atau bulanan. Dan itu oleh mereka dianggap membayar retribusi," kata Denny, Kamis di Semarang.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Soemarmo menegaskan, sejak menjabat sebagai wali kota, aturan berubah dan izin penambangan Galian C dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Hanya saja, saya tidak pernah menerbitkan izin. Itu sangat merusak lingkungan. Meski sudah rusak, tapi belum terlambat untuk dibenahi. Pengelola sendiri berkilah bukan penambangan, tapi penataan lingkungan. Kalau penataan lingkungan harusnya tanah yang digali atau material tidak boleh keluar dari lokasi. Tapi ini kan malah dijual sebagai tanah urug untuk reklamasi yang jelas merusak lingkungan," kata Soemarmo.

Agung Budi Margono dan Denny Septiviant mengusulkan agar ke depan setiap regulasi ini harus diubah ruhnya. Perlindungan lingkungan harus dikedepankan daripada peningkatan PAD lewat retribusi.

"Agar implikasi pada lingkungan dan masyarakat sekitar tampak jelas. Selama ini selalu alasannya retribusi ini akan dikembalikan ke masyarakat dan lingkungan melalui program pemerintah untuk environment recovery, itu tidak ada pernah ada indikator yang jelas. Dan masyarakat tidak bisa ikut mengawasinya," tambah Denny Septiviant. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau