JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian menegaskan, akan menindak tegas siapa saja yang memanfaatkan situasi dengan melakukan keisengan terkait teror bom. Meskipun demikian, kepolisian tetap terbuka menerima laporan masyarakat mengenai paket mencurigakan yang ditemukan.
”Patut diduga ada kelompok-kelompok iseng yang karena ada masalah pribadi, kemudian ikut-ikutan memanfaatkan momen yang terjadi tanggal 15 Maret lalu itu. Masyarakat luas kita harap tidak jadikan peristiwa ini untuk main-main atau katakanlah coba-coba iseng. Tindakan ini dapat dikategorikan melanggar hukum,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis, (24/03/2011).
Menurut Boy, bagi para pelaku iseng membuat paket serupa bom akan dikenai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sanksi penjara bagi pelaku iseng mencapai 14 tahun penjara.
”Dulu kami pernah menindak pelaku teror bom melalui SMS (pesan singkat). Itu juga dikenai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dengan kesadaran publik yang meningkat untuk melapor, kami juga bisa menjaring orang-orang yang berlaku iseng,” kata Boy.
Menurut Boy, tindakan iseng orang-orang tidak bertanggung jawab tersebut bisa semakin menambah keresahan masyarakat yang panik karena peristiwa bom buku.
Setelah dikirimkannya paket teror kepada empat orang, yaitu Ulil Abshar Abdala, Gories Mere, Ahmad Dhani, dan Yapto Soerjosoemarno, polisi banyak menerima laporan dari masyarakat tentang adanya paket-paket mencurigakan di sejumlah daerah. Namun, tak ada yang berbahan peledak seperti paket-paket sebelumnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang