Dugaan korupsi

Mantan Dirut PLN Ditahan KPK

Kompas.com - 25/03/2011, 03:17 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah beberapa kali diperiksa, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Persero Eddie Widiono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/3). Eddie menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi (Roll Out Customer Information System) pada PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang yang diduga merugikan negara sebesar Rp 46,19 miliar.

Setelah diperiksa selama sekitar enam jam di Gedung KPK, Eddie dibawa ke Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Menanggapi penahanan dirinya, Eddie menyatakan menerima. ”Saya kira itu kewenangan KPK dan saya menghormati kewenangan KPK, menghormati hukum, berusaha agar tetap kooperatif, ” ujarnya.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Eddie bersikukuh bahwa pelaksanaan proyek saat ia memimpin PLN itu sama sekali tak menimbulkan kerugian negara. ”Proyek ini kami yakini tidak ada kerugian negara dan ini adalah suatu upaya PLN dalam mengatasi krisis keuangan yang dialami pada tahun 2000 dan 2001,” kata Eddie.

Hari Kamis Eddie dimintai keterangan soal kebijakan yang diambilnya pada tahun 2000 dan 2001. ”Saya menjawab, kebijakan itu diambil dalam situasi di mana PLN dalam kerugian besar dan berusaha mengatasi permasalahan yang ada,” tuturnya.

Eddie ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010. Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menunjuk langsung PT Netway Utama dalam pelaksanaan pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi PT PLN periode 2004 hingga 2007. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp 46,19 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, Eddie ditahan selama 20 hari ke depan.

Rencana Induk Sistem Informasi (Roll Out Customer Information System/CIS-RISI) adalah sistem komputerisasi tagihan pelanggan PLN, yang awalnya dikembangkan oleh PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sistem tersebut dibangun untuk membenahi sistem manual yang rawan penyelewengan.

Soal kerugian negara, Eddie menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui. ”Saya tidak tahu ada kerugian negara dan tidak pernah ditanyakan soal kerugian negara kepada saya,” ujarnya.

Menurut Eddie, perumusan kebijakan dalam proyek itu telah mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham. Setiap kegiatan tentu dilaporkan kepada dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham. ”Saya merasa semua prosedur telah dipenuhi,” kata Eddie.

Korupsi di PLN

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, proyek-proyek di PLN rawan dikorupsi. Sebelumnya, mantan Direktur Luar Jawa Bali PT PLN Hariadi Sadono divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Hariadi dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 175 miliar. Kasus korupsi tersebut terjadi saat Hariadi menjabat sebagai General Manager PT PLN Jawa Timur periode 2003-2008.

Pengadilan Tipikor juga telah memvonis mantan Manajer Utama PT PLN Distribusi Lampung Budi Harsono enam tahun penjara. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sistem informasi berbasis teknologi informasi sehingga merugikan negara Rp 42,3 miliar. (RAY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau