Provinsi Kaltara Jangan Ditunda

Kompas.com - 25/03/2011, 03:20 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah menilai pembentukan provinsi Kalimantan Utara sudah tidak dapat lagi ditunda-tunda. Pembentukan provinsi tersebut sangat bernilai strategis karena berkaitan dengan usaha untuk membangun ketahanan di wilayah perbatasan.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid, Rabu (23/3) di Jakarta. Ia didampingi Ketua Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu Jusuf SK serta Sekretaris Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu Pilipus Gaing.

”Pemekaran wilayah di perbatasan perlu mendapat perhatian khusus. Bahkan, sejak tahun 2000 saya selalu menegaskan bahwa pemekaran yang paling mendesak dan paling masuk akal hanyalah pemekaran di Kalimantan dan Papua,” tuturnya.

Pemekaran di kedua pulau tersebut, menurut Ryaas, memungkinkan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan secara maksimal karena memang memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar. Pemerataan penduduk juga dimungkinkan karena masih sangat banyak wilayah yang dapat dihuni.

Dari sisi pertahanan dan keamanan negara, pemekaran di Pulau Kalimantan dan Papua juga mempunyai nilai strategis besar. ”Dalam pengertian, bagaimana masyarakat di perbatasan bisa lebih sejahtera sehingga mereka tidak frustrasi, tidak minder, dan tidak dieksploitasi oleh negara tetangga,” tuturnya.

Ryaas menuturkan, pembentukan provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini berada di tangan DPR, sedangkan pemerintah bersikap menunggu. Ia berharap pertengahan tahun ini undang-undang pembentukan Kalimantan Utara terbentuk.

Kalimantan Utara direncanakan sebagai wilayah pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Ada lima kabupaten yang akan masuk ke dalam provinsi tersebut, antara lain, Nunukan dan Tarakan.

Sementara itu Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak terus mendesak pemerintah pusat menempatkan Kalimantan Utara sebagai daerah pemekaran baru di wilayah Kaltim sebelah utara.

”Sejak tahun 1999 ada lima pemekaran kabupaten di Kaltim, yakni Kutai Barat, Kutai Timur, Malinau, Nunukan, dan Bontang,” ujar Awang di Balikpapan, Kamis (24/3).

Sementara itu, DPR masih menahan diri untuk memutuskan pemekaran daerah meskipun banyak usulan pembentukan daerah otonom baru yang masuk. Selain menunggu kesepakatan dengan pemerintah, DPR juga masih menanti perombakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menjadi pedoman pemekaran. ”Kami masih menahan pemekaran,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja di Jakarta, kemarin.

Sampai saat ini Komisi II sudah menerima 98 usulan pembentukan daerah otonom baru. Namun, belum satu pun usulan yang dibahas.

Ketua Komisi II Chairuman Harahap menegaskan, daerah perbatasan menjadi prioritas pemekaran. Kepentingan pertahanan dan keamanan negara menjadi salah satu alasan daerah perbatasan menjadi prioritas.

Namun, Panitia Kerja Otonomi Daerah Komisi II yang menangani masalah pemekaran belum memutuskan daerah mana saja yang akan menjadi prioritas pemekaran. ”Panja baru akan membicarakan usul pemekaran, untuk menetapkan daerah-daerah yang menjadi prioritas,” ujar Hakam.

”Jadi pertimbangannya tidak semata-mata pertimbangan strategis, pertahanan keamanan,” kata A Hakam Naja, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu. (NTA/PRA/ATO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau