Siang itu, negeri Lancang Kuning di jantung Swarnadwipa dipanggang matahari. Udara panas, sepanas eskalasi konflik suksesi ketua umum PSSI yang telah berlangsung hampir 12 bulan, terhitung sejak Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) di Malang, 30-31 Maret 2010.
KSN yang digerakkan oleh unsur reformis dan didukung Istana Presiden itu bisa dikatakan babak belur karena tujuh rekomendasi yang dihasilkan bersifat lunak dan normatif. Namun, semangat membenahi sepak bola nasional belum pupus, ditandai dengan gerakan suporter dan para pencinta sepak bola yang mendengungkan revolusi PSSI.
PSSI terus melenggang mempersiapkan kongres pemilihan ketua umum pada 26 Maret, yang awalnya akan digelar di Bintan, Kepulauan Riau, lalu dipindah ke Bali setelah diberi masukan oleh Presiden Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) Mohammed bin Hammam. Komite Pemilihan yang dibentuk tanpa melalui kongres kemudian tidak meloloskan dua bakal calon ketua umum PSSI, Jenderal George Toisutta dan Arifin Panigoro.
Keputusan Komite Pemilihan itu mengundang reaksi keras dari publik pencinta bola yang menginginkan perbaikan di tubuh PSSI. Ujungnya, pada 25 Maret 2011, Komite Banding membatalkan semua keputusan Komite Pemilihan. Tiga hari kemudian, PSSI mengumumkan menunda kongres pemilihan ketua umum.
Pada hari yang sama, 28 Maret 2011, terbentuk Komite Penyelamat Persepakbolaan Nasional (KPPN) yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan Nurdin Halid. Konflik semakin ruwet dan semua harus dimulai dari awal.
Kongres di Pekanbaru pada 26 Maret bisa dikatakan sebagai babak baru membenahi PSSI. Kongres dengan agenda utama memilih tujuh anggota Komite Pemilihan dan lima anggota Komite Banding ini diklaim oleh PSSI dilaksanakan sesuai peraturan FIFA. Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes pun rajin berkorespondensi dengan FIFA untuk meminta arahan pelaksanaan kongres.
Di Pekanbaru, jika kubu reformis masih konsisten membenahi sepak bola nasional, itu akan menjadi pertarungan terbuka menempatkan wakil-wakilnya di Komite Pemilihan dan Komite Banding. Kedua komite ini mutlak diisi individu- individu yang jujur, kompeten, dan peka pada keinginan publik pencinta bola.
Di dalam peraturan organisasi (PO) yang dihasilkan Tim 8 pada 9 Maret, ujar Nugraha, ada syarat bonafide menduduki Komite Pemilihan dan Komite Banding. Kata ”bonafide” itu sempat dijabarkan dalam beberapa poin, Nugraha menolak menyebutkan apa rinciannya.
”FIFA memberi masukan, yang bisa dipilih jadi anggota komite adalah anggota asosiasi yang bonafide. Dalam ketentuan kita (PSSI) dirinci supaya lebih jelas, tetapi mereka (FIFA) mengatakan, cukup mereka yang bonafide,” ujar Nugraha di kantor PSSI, Rabu (23/3) malam.
Syarat ”bonafide” itulah yang harus disamakan pemahamannya saat di kongres supaya tidak dimanfaatkan untuk curang. Untuk memenuhi syarat bonafide itu, lanjut Nugraha, orang yang dicalonkan harus tokoh dari dalam PSSI yang dinilai memiliki bonafiditas.
”Jadi siapa pun, FIFA ingin membuka kesempatan sepanjang (orang) itu bergerak di dalam masalah-masalah sepak bola di dalam organisasi,” ujar Nugraha.
Bagaimana dengan anggota PSSI yang ikut menggulirkan KPPN? Besoes menegaskan, ”Ada yang tanya kemarin KPPN katanya mau ikut di dalam komite, sepanjang itu tidak ada bonafiditas di dalam organisasi itu tidak bisa.”
Lalu, siapa saja yang boleh dicalonkan menduduki Komite Pemilihan dan Komite Banding? Di dalam Standard Electoral Code FIFA sudah disebutkan secara tegas, di antaranya bukan anggota komite eksekutif, bukan pejabat pemerintah, dan bukan kerabat pejabat asosiasi.
Berdasarkan surat FIFA terkait PO, Nugraha menjabarkan, yang bisa dicalonkan harus pengurus PSSI di mana pun dia berada, baik pengurus provinsi, pengurus cabang dan ke bawahnya yang berasal dari 100 pengprov, maupun klub pemilik suara. Jadi, ada ruang bagi
”Harus pengurus PSSI di mana pun dia berada, tetapi hanya di antara 100 pemilik suara, kecuali yang namanya ada di dalam komite-komite di dalam PSSI. Itu tidak boleh,” ujar Nugraha.
Mengenai calon anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding dari badan-badan, seperti Badan Liga Indonesia dan Badan Liga Amatir Indonesia, Nugraha belum bisa memastikan.
”Di sini (dalam surat FIFA) disebutkan anggota executive body tidak boleh. Apakah badan-badan itu masuk dalam executive body, terjemahannya mungkin ya mungkin tidak. Tapi, executive body di kita (PSSI) adalah mereka yang di kepengurusan secara keseluruhan,” ujarnya.
Penafsiran bonafide dan executive
Aturan teknis pemilihan Komite Pemilihan dan Komite Banding baru akan disosialisasikan dan disimulasikan oleh PSSI kepada para pemilik suara pada 25 Maret malam di Pekanbaru. Beberapa poin yang disampaikan oleh Nugraha adalah syarat mengenai satu calon didukung oleh lima suara.
Lalu, soal pencalonan menggunakan formulir yang paling tidak ditandatangani oleh pemilik suara yang menjadi pemilih. Calon berhak masuk Komite Pemilihan dan Komite Banding jika memenuhi suara minimal 50 persen plus satu. Jadi, akan ada beberapa kali pemilihan hingga terpilih tujuh anggota Komite Pemilihan dan lima anggota Komite Banding.
”Untuk mencapai single majority itu susah, jadi biarkan saja nanti akan seru. Simulasi pemilihan akan kita lakukan di Pekanbaru di kalangan para pemilik suara,” ujar Nugraha.