Kongres PSSI

Kompas.com - 25/03/2011, 04:08 WIB

Spanduk imbauan menjunjung tinggi sportivitas, menyukseskan, dan menerima apa pun hasil kongres PSSI melambai-lambai di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (24/3). Spanduk di sepanjang jalan penghubung Bandara Sultan Syarif Kasim II dengan pusat kota itu entah kenapa berwarna dasar kuning.

Siang itu, negeri Lancang Kuning di jantung Swarnadwipa dipanggang matahari. Udara panas, sepanas eskalasi konflik suksesi ketua umum PSSI yang telah berlangsung hampir 12 bulan, terhitung sejak Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) di Malang, 30-31 Maret 2010.

KSN yang digerakkan oleh unsur reformis dan didukung Istana Presiden itu bisa dikatakan babak belur karena tujuh rekomendasi yang dihasilkan bersifat lunak dan normatif. Namun, semangat membenahi sepak bola nasional belum pupus, ditandai dengan gerakan suporter dan para pencinta sepak bola yang mendengungkan revolusi PSSI.

PSSI terus melenggang mempersiapkan kongres pemilihan ketua umum pada 26 Maret, yang awalnya akan digelar di Bintan, Kepulauan Riau, lalu dipindah ke Bali setelah diberi masukan oleh Presiden Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) Mohammed bin Hammam. Komite Pemilihan yang dibentuk tanpa melalui kongres kemudian tidak meloloskan dua bakal calon ketua umum PSSI, Jenderal George Toisutta dan Arifin Panigoro.

Keputusan Komite Pemilihan itu mengundang reaksi keras dari publik pencinta bola yang menginginkan perbaikan di tubuh PSSI. Ujungnya, pada 25 Maret 2011, Komite Banding membatalkan semua keputusan Komite Pemilihan. Tiga hari kemudian, PSSI mengumumkan menunda kongres pemilihan ketua umum.

Pada hari yang sama, 28 Maret 2011, terbentuk Komite Penyelamat Persepakbolaan Nasional (KPPN) yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan Nurdin Halid. Konflik semakin ruwet dan semua harus dimulai dari awal.

Babak baru

Kongres di Pekanbaru pada 26 Maret bisa dikatakan sebagai babak baru membenahi PSSI. Kongres dengan agenda utama memilih tujuh anggota Komite Pemilihan dan lima anggota Komite Banding ini diklaim oleh PSSI dilaksanakan sesuai peraturan FIFA. Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes pun rajin berkorespondensi dengan FIFA untuk meminta arahan pelaksanaan kongres.

Di Pekanbaru, jika kubu reformis masih konsisten membenahi sepak bola nasional, itu akan menjadi pertarungan terbuka menempatkan wakil-wakilnya di Komite Pemilihan dan Komite Banding. Kedua komite ini mutlak diisi individu- individu yang jujur, kompeten, dan peka pada keinginan publik pencinta bola.

Di dalam peraturan organisasi (PO) yang dihasilkan Tim 8 pada 9 Maret, ujar Nugraha, ada syarat bonafide menduduki Komite Pemilihan dan Komite Banding. Kata ”bonafide” itu sempat dijabarkan dalam beberapa poin, Nugraha menolak menyebutkan apa rinciannya.

”FIFA memberi masukan, yang bisa dipilih jadi anggota komite adalah anggota asosiasi yang bonafide. Dalam ketentuan kita (PSSI) dirinci supaya lebih jelas, tetapi mereka (FIFA) mengatakan, cukup mereka yang bonafide,” ujar Nugraha di kantor PSSI, Rabu (23/3) malam.

Syarat ”bonafide” itulah yang harus disamakan pemahamannya saat di kongres supaya tidak dimanfaatkan untuk curang. Untuk memenuhi syarat bonafide itu, lanjut Nugraha, orang yang dicalonkan harus tokoh dari dalam PSSI yang dinilai memiliki bonafiditas.

”Jadi siapa pun, FIFA ingin membuka kesempatan sepanjang (orang) itu bergerak di dalam masalah-masalah sepak bola di dalam organisasi,” ujar Nugraha.

Bagaimana dengan anggota PSSI yang ikut menggulirkan KPPN? Besoes menegaskan, ”Ada yang tanya kemarin KPPN katanya mau ikut di dalam komite, sepanjang itu tidak ada bonafiditas di dalam organisasi itu tidak bisa.”

Calon anggota

Lalu, siapa saja yang boleh dicalonkan menduduki Komite Pemilihan dan Komite Banding? Di dalam Standard Electoral Code FIFA sudah disebutkan secara tegas, di antaranya bukan anggota komite eksekutif, bukan pejabat pemerintah, dan bukan kerabat pejabat asosiasi.

Berdasarkan surat FIFA terkait PO, Nugraha menjabarkan, yang bisa dicalonkan harus pengurus PSSI di mana pun dia berada, baik pengurus provinsi, pengurus cabang dan ke bawahnya yang berasal dari 100 pengprov, maupun klub pemilik suara. Jadi, ada ruang bagi PSSI membolehkan sekretaris dan ketua dari pengprov serta klub untuk mengisi Komite Pemilihan dan Komite Banding.

”Harus pengurus PSSI di mana pun dia berada, tetapi hanya di antara 100 pemilik suara, kecuali yang namanya ada di dalam komite-komite di dalam PSSI. Itu tidak boleh,” ujar Nugraha.

Mengenai calon anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding dari badan-badan, seperti Badan Liga Indonesia dan Badan Liga Amatir Indonesia, Nugraha belum bisa memastikan.

”Di sini (dalam surat FIFA) disebutkan anggota executive body tidak boleh. Apakah badan-badan itu masuk dalam executive body, terjemahannya mungkin ya mungkin tidak. Tapi, executive body di kita (PSSI) adalah mereka yang di kepengurusan secara keseluruhan,” ujarnya.

Penafsiran bonafide dan executive body, kata Nugraha, akan dibahas lagi pada rapat Komite Eksekutif PSSI. Nugraha mengisyaratkan batasan executive body mungkin hanya komite eksekutif.

Teknis pemilihan

Aturan teknis pemilihan Komite Pemilihan dan Komite Banding baru akan disosialisasikan dan disimulasikan oleh PSSI kepada para pemilik suara pada 25 Maret malam di Pekanbaru. Beberapa poin yang disampaikan oleh Nugraha adalah syarat mengenai satu calon didukung oleh lima suara.

Lalu, soal pencalonan menggunakan formulir yang paling tidak ditandatangani oleh pemilik suara yang menjadi pemilih. Calon berhak masuk Komite Pemilihan dan Komite Banding jika memenuhi suara minimal 50 persen plus satu. Jadi, akan ada beberapa kali pemilihan hingga terpilih tujuh anggota Komite Pemilihan dan lima anggota Komite Banding.

”Untuk mencapai single majority itu susah, jadi biarkan saja nanti akan seru. Simulasi pemilihan akan kita lakukan di Pekanbaru di kalangan para pemilik suara,” ujar Nugraha. (ANG)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau