Angka cadangan batu bara nasional memang tampak besar. Dengan jumlah penduduk yang sangat besar, angka cadangan per satuan penduduk (cadangan per kapita) terkoreksi menjadi kecil. Berdasarkan data 2010, cadangan batu bara nasional adalah 21 miliar ton dengan sumber daya 105 miliar ton.
Jika dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia, cadangan tersebut diperkirakan 90 ton per kapita; suatu angka yang relatif kecil untuk kebutuhan jangka panjang. Jumlah cadangan per kapita tersebut 60 persen dari cadangan per kapita rata-rata dunia atau berada di bawah rata-rata dunia.
Namun, ironisnya, Indonesia adalah salah satu eksportir terbesar batu bara. Melanggengkan ekspor batu bara dapat mengancam ketahanan energi nasional, khususnya jaminan ketersediaan energi jangka panjang.
Di sisi lain, kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri belum sepenuhnya terpenuhi. Kesulitan pasokan batu bara (dan juga gas) menuntut PLN membakar minyak lebih banyak. Biaya produksi listrik dari minyak yang lebih mahal membawa persoalan berikutnya, yaitu jumlah subsidi dalam APBN membengkak.
Meskipun sumber daya batu bara dilaporkan cukup besar, jumlah yang layak diproduksi relatif terbatas. Cadangan terbukti sekitar 20 persen dari sumber daya. Sebagian besar dari batu bara Indonesia tergolong medium rank coal (batu bara berkalori sedang, 5.100-6.100 kcal per kg), dan berkalori rendah (di bawah 5100 kcal per kg). Jumlah cadangan terbukti terkonsentrasi terutama di Sumatera dan Kalimantan. Persediaan sumber daya batu bara nasional akan meningkat apabila status sumber daya tersebut ditingkatkan menjadi cadangan terbukti melalui kegiatan eksplorasi lebih lanjut.
Memerhatikan proyeksi yang ada, produksi batu bara pada tahun 1998 mencapai 61,3 juta ton. Sepuluh tahun kemudian produksi tersebut telah meningkat hampir empat kali lipat menjadi 240 juta ton per tahun. Pada tahun 2009 produksi batu bara mencapai 254 juta ton dan ditargetkan pada tahun 2014 mencapai 309 juta ton.
Jika tingkat pertumbuhan produksi berkisar 9 persen (2010–2015), 3 persen (2015–2025), dan 1,2 persen (2025–2050), pada tahun 2050 produksi mencapai 530 juta ton. Secara kumulatif 40 tahun ke depan besarnya produksi total menembus angka 17 miliar ton.
Berdasarkan alokasi penggunaan, batu bara produksi nasional yang diekspor ke berbagai negara mencapai dua kali lebih banyak dibandingkan batu bara yang dipakai untuk memenuhi pangsa pasar domestik. Target tahun 2014 di antara produksi 309 juta ton itu adalah 35 persen (110 juta ton) untuk dalam negeri dan sisanya untuk ekspor.
Di sisi lain, sumber daya dan cadangan batu bara itu tidak mungkin dapat dimanfaatkan semua. Tumpang tindih lahan dengan kebutuhan lain tidak terhindarkan. Suatu kawasan yang memiliki kandungan batu bara juga dapat memiliki keunggulan sumber daya alam lain. Dengan demikian, pemerintah memproyeksikan fungsi kawasan tersebut sesuai dengan kebutuhan pembangunan: bisa pertambangan, hutan lindung, hutan konservasi, perkebunan, atau fungsi lain.
Berdasarkan tata ruang nasional, sumber daya dan cadangan batu bara nasional yang lokasinya tidak tumpang tindih dengan alokasi fungsi lain hanya 12 persen atau setara dengan 15 miliar ton. Jika selama 40 tahun ke depan produksi kumulatifnya 17 miliar ton seperti di atas, perlu antisipasi jangan sampai terjadi kelangkaan pasokan batu bara dalam negeri sebelum 2050. Ancaman kelestarian pasokan ini semakin dekat jika produksi batu bara ditingkatkan lebih besar lagi untuk memenuhi peningkatan ekspor dan konsumsi dalam negeri.
Keniscayaan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi menyebabkan persoalan kita ke depan semakin kompleks. Pada 2010 jumlah penduduk Indonesia berkisar 238 juta, dan secara konservatif angka ini dapat menembus 300 juta pada 2050. Dengan pertumbuhan ekonomi berkisar 6-7 persen per tahun, konsumsi energi nasional akan meningkat tajam.
Kebutuhan pembangkit listrik Indonesia pada tahun 2050 bisa mencapai 430.000-550.000 MW. Jika tahun ini diperkirakan ada 35.000 MW, kebutuhan pembangkit akan meningkat sangat besar, yaitu 12-15 kali lebih besar selama 40 tahun. Meskipun pemenuhan pembangkit listrik tersebut dapat diusahakan melalui program diversifikasi sumber energi, termasuk dengan peningkatan pasokan gas dan energi baru terbarukan, besarnya lonjakan diperkirakan memicu kebutuhan batu bara tetap tinggi.
Tantangan persoalan ini membutuhkan jawaban yang tepat. Batu bara nasional perlu dikelola dengan hemat. Kebijakan pencadangan atau konservasi perlu dilakukan pada sektor hulu pertambangan batu bara. Jika tidak, keberlanjutan pasokan batu bara nasional akan terancam. Kebijakan berhemat diperlukan, di samping untuk jaminan penyediaan energi juga untuk memastikan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Banyak hal perlu diperhatikan dalam kebijakan batu bara. Di antara yang terpenting adalah mengurangi ekspor secara bertahap dan menghentikan izin baru ekspor. Pengaturan kewajiban pemasokan kebutuhan dalam negeri atau DMO (domestic market obligation) saja tidak cukup. Pemerintah perlu mengatur izin ekspor dan melakukan langkah-langkah pembatasan ekspor yang dilanjutkan dengan penghentian ekspor.
Salah satu alasan penolakan pembatasan ekspor batu bara adalah devisa negara dan lapangan kerja. Sesuai amanat UU 30/2007, peningkatan devisa dalam mengelola energi nasional sesungguhnya diletakkan dalam konteks terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri (Pasal 3).
Dengan demikian, hierarki jaminan ketersediaan energi dalam negeri lebih utama daripada peningkatan devisa. Ini juga berarti bahwa penurunan devisa akibat berkurangnya ekspor batu bara dapat dikompensasi dengan peningkatan pendapatan dari pajak dan dari terbukanya lapangan kerja. Hal ini terjadi karena jaminan ketersediaan energi akan mendorong tumbuhnya kegiatan produktif dan peningkatan nilai tambah perekonomian.
Memang perlu dicatat, pergeseran dari devisa ke pendapatan dari pajak dan kegiatan produktif bernilai tambah lebih tinggi tidak dapat terjadi secara instan. Itu sebabnya pembatasan ekspor pun perlu bertahap.