DUMAI, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Riau, Mustar Effendi, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek air bersih dengan kerugian negara Rp1 miliar, dituntut 78 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang yang digelar di PN Kota Dumai, Kamis sore, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Isnayanda juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidaer 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dengan renteng.
JPU juga memberikan batas waktu pengembalian uang tersebut hingga satu bulan sesudah putusan pengadilan.
"Jika terdakwa belum juga mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan," urai Isnayanda, Jumat (24/3/2011).
Sementara pada sidang kedua dikasus yang sama, atas terdakwa mantan Anggota DPRD Kabupaten Siak, Fahriazal, JPU menjatuhkan tuntutan tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 350 juta subsidaer 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Fahrizal yang juga direktur PT Riau Mineralindo Perkasa dituntut untuk menganti uang kerugian sebesar Rp 1 miliar dengan renteng.
"Namun penggantian hukuman jika uang tersebut tidak dibayarkan atas terdakwa Fahrizal lebih ringan dibandingkan terdakwa Mustar yakni empat tahun penjara," kata JPU.
Keringanan atas tuntutan ini diberikan karena selama persidangan terdakwa bersikap baik dan memberikan keterangan yang tak berbelit," kata Ketua JPU atas terdakwa Fahrizal, Agita Tri M, pada sidang yang digelar terpisah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang