JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, industri rotan masuk ruang gawat darurat. Penurunan ekspor terus terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan.
"Saya menilai butuh kebijakan serius menghadapi penurunan industri rotan," tegas Hidayat di Jakarta, Jumat (25/3/2011).
Hidayat mengatakan, kondisi industri pengolahan kayu mengalami fluktuasi dan cenderung menurun, karena bahan baku semakin langka. Di sisi lain, industri pesaing Indonesia justru bisa memperoleh bahan baku kayu dan rotan dengan mudah.
Terkait industri pengolahan kayu, tuntutan pasar internasional terhadap legalitas kayu harus mendapat perhatian sepenuhnya. Kayu olahan bisa dikatakan legal, jika diperoleh dari hutan yang dikelola secara sustainable (hutan lestari). Regulasi terkait legalitas kayu mulai diterapkan di beberapa negara, di antaranya, di Eropa, Amerika Serikat dan Jepang. Peraturan-peraturan ini pada intin ya bertujuan menjamin kayu yang beredar tidak diperoleh secara illegal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang