Pemberian uang kepada ubaid

Thoyib Akui Diperintah Ba'asyir

Kompas.com - 28/03/2011, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan bendahara pusat Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Joko Daryono alias Thoyib, mengaku diperintah terdakwa terorisme, Abu Bakar Ba'asyir selaku Amir JAT untuk memberikan uang Rp 10 juta kepada Ubaid.

Namun, Thoyib mengaku tidak mengetahui untuk apa uang sebesar Rp 10 juta tersebut diserahkan kepada Ubaid. ”Saya memang pernah, tapi tidak pernah saya ketahui untuk apa. (perintah) ada yang melalui telepon, ada yang melalui lisan, ’tolong dikasihkan uang kepada Ubaid’,” ujar Thoyib saat bersaksi untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011).

Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Ubaid, yang didakwa menjadi penggalang dana pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh, itu mengatakan, Ba'asyir memberinya uang Rp 15 juta. Sebanyak Rp 5 juta dikeluarkan dari kantong Ba'asyir sendiri, sementara Rp 10 juta diambil dari kas JAT Pusat melalui Thoyib.

Di lain pihak, Ba'asyir mengaku tidak tahu-menahu adanya uang untuk pelatihan militer di Aceh. Dia tidak pernah memberi uang kepada Ubaid kecuali untuk kepentingan jemaah seperti menafkahi para janda.

Menurut Thoyib, selama menjadi bendahara tidak pernah ada pembahasan di JAT terkait dana pelatihan militer di Aceh. ”Kepentingan Aceh tidak pernah dibicarakan, Palestina yang sering dibicarakan,” ujarnya.

Selain memberi Ubaid uang sebesar Rp 10 juta, Thoyib juga pernah mengeluarkan dari kas Rp 150 juta dua kali untuk membantu relawan Palestina, Medical Emergency Rescue Committe (MER-C), melalui Ubaid. ”Kurang lebih bulan juli 2009, sebelum penangkapan ustaz, supaya uang itu diserahkan ke MER-C, Rp 150 juta tahap kedua,” katanya.

Semua transaksi uang yang keluar dari kas JAT itu, kata Thoyib, melalui persetujuan Ba'asyir. ”Semua atas perintah beliau (Ba'asyir),” katanya. Hal itu kemudian dibenarkan Baasyir. "Saya percaya sama dia (Thoyib), memang semua transaksi atas persetujuan saya," ucap Baasyir.

Selain itu, Thoyib menjelaskan perihal dana yang diminta Ubaid melalui Abdul Hamid pada Maret 2010. Thoyib mengakui adanya permintaan Abdul Hamid untuk mengeluarkan dana bantuan bagi Aceh. ”Lalu saya katakan JAT tidak punya kepentingan untuk Aceh,” kata Thoyib.

Namun, pada akhirnya Thoyib memberikan Rp 4 juta kepada Hamid. Sebelumnya, Abdul Hamid saat bersaksi untuk Ba'asyir mengaku meneruskan permintaan dana dari Ubaid kepada Ba'asyir.

Permintaan itu terjadi ketika Ubaid dalam pelarian pascakontak senjata antara para peserta pelatihan militer dn polisi di Aceh. Hamid mengakui, Ubaid menghubunginya untuk meminta dana agar dapat keluar dari Aceh pada akhir Maret 2010.

Adapun terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinilai mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer di Aceh. Atas perbuatannya, dia didakwa tujuh pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau