Krisis libya

Indonesia Serukan Gencatan Senjata

Kompas.com - 29/03/2011, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia menyerukan upaya gencatan senjata yang segera (immediate ceace-fire establishment) dan pencarian solusi politik damai (peaceful political settlement) di Libya. Hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1973 Tahun 2011.

"Melalui mimbar ini, Indonesia menyerukan kepada PBB dan masyarakat dunia pada umumnya agar kedua elemen penting (Resolusi DK PBB Nomor 1973 Tahun 2011) itu dapat bersama-sama kita wujudkan, yaitu gencatan senjata dan pencarian solusi damai atau peaceful political settlement," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3/2011).

Presiden juga berharap PBB tetap mengambil peran dan inisiatif terkait upaya damai di Libya. Presiden juga menekankan pentingnya keterlibatan organisasi-organisasi di kawasan Afrika Utara dan juga Liga Arab, serta negara-negara yang terlibat konflik.

Pada kesempatan tersebut, Presiden mengingatkan bahwa Resolusi DK PBB Nomor 1973 Tahun 2011 belum mengatur upaya misi perdamaian atau peace-keeping mission secara eksplisit ketika gencatan senjata dilakukan. Presiden berharap adanya penegasan terkait upaya misi perdamaian.

"Gencatan senjata perlu diawasi dan dipantau. Perlu adanya supervision and monitoring. Dalam inter-state conflict, sering kita saksikan yang mengawasi gencatan senjata adalah peace-keeping mission and peace-keeping forces," kata Presiden.

Operasi NATO

Pasukan aliansi Pakta Pertahanan Atlantik Utara, yang telah mengambil alih penuh operasi militer di Libya sejak Minggu siang, membombardir Sirte, kota kelahiran Moammar Khadafy, Senin (28/3/2011). Kota ini dibombardir sembilan bom, Senin pagi, setelah dijatuhi dua bom pada Minggu malam.

Beberapa jet tempur aliansi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) meraung-raung di atas Sirte sejak Minggu malam. Itulah serangan pertama NATO setelah resmi mengambil alih komando dari pasukan koalisi Amerika Serikat, Perancis, dan Inggris. Koalisi masih berpartisipasi dalam masa transisi yang mungkin berlangsung paling lama sekitar 72 jam.

Operasi NATO di Libya, sama seperti yang dilakukan koalisi Barat, untuk menegakkan zona larangan terbang sesuai dengan Resolusi PBB Nomor 1973 yang dihasilkan pada 17 Maret. Jika koalisi menamai aksinya di Libya dengan operasi Fajar Odyssey (Odyssey Dawn), sandi aliansi NATO ialah Operasi Pelindung yang Menyatukan (Unified Protector).

Jenderal Charles Bouchard, asal Kanada, adalah komandan operasi NATO di Libya. Jenderal bintang tiga yang dipercayai 28 negara anggota NATO itu juga akan mengambil komando semua serangan militer dengan tujuan ”melindungi warga sipil”.

Operasi transisi dari koalisi ke NATO berlangsung 48 jam sampai 72 jam. ”Tujuan kami untuk melindungi warga sipil dan daerah berpenduduk sipil yang berada di bawah ancaman rezim Khadafy,” kata Sekretaris Jenderal NATO Anders Fogh Rasmussen. ”NATO menerapkan semua aspek Resolusi PBB. Tidak lebih, tidak kurang,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau