Kebakaran

PLN dan Damkar Lempar Tanggung Jawab

Kompas.com - 29/03/2011, 19:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ancaman terjadinya kebakaran di Ibu Kota semakin menjadi-jadi. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI Jakarta mencatat setidaknya ada 35 kelurahan yang wilayahnya rawan terjadi aksi si jago merah. Selama Maret saja terjadi lebih dari lima kali peristiwa kebakaran di Jakarta. Terakhir kali kebakaran besar terjadi di Manggarai, Minggu (27/3/2011), yang menewaskan empat warga.

Melihat sedemikian rawannya wilayah Jakarta terjadi kebakaran, Kepala Dinas Damkar dan PB Paimin Napitupulu mengakui bahwa padatnya permukiman warga menjadi salah satu pendukungya. "Selain itu ditambah di rumah padat penduduk itu sering terjadi arus pendek sehingga api lebih mudah menjalar karena padatnya rumah warga," kata Paimin, Selasa (29/3/2011), saat dihubungi wartawan.

Selama 2011 sebanyak 179 kebakaran terjadi di Jakarta. Sekitar 58 persen di antaranya terjadi lantaran arus pendek, 20 persen di antaranya karena ledakan tabung gas 3 kilogram.

Paimin mengungkapkan, di lapangan banyak ditemukan kejadian kebakaran yang terjadi akibat arus pendek di warteg, gubuk, ataupun pedagang-pedagang yang tak memiliki izin bangunan. "Walaupun tidak berizin, mereka dapat aliran listrik. Memang ada beberapa yang menyambung dari rumah warga. Tapi, banyak juga yang mendapatkan meteran dari PLN," ujar Paimin.

Ia meminta seharusnya PLN juga ikut bertanggung jawab dalam menertibkan penggunaan listrik ini. Menurut Paimin, pihaknya sudah pernah berdialog dengan PLN, meminta agar BUMN itu juga ikut bersama-sama mengatasi kebakaran ini. "Nah, di situ kami tidak menemukan kesepakatan. Mereka bilang tugas PLN hanya menyalurkan listrik. Soal listrik itu mau dipakai buat apa, ya, itu tanggung jawab konsumen," ujar Paimin.

Lebih lanjut, Paimin juga pernah mengajukan opsi untuk menertibkan meteran warga di bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin, namun tak direspons PLN. Akhirnya Damkar melakukan penertiban di awal 2010 di wilayah Tambora, Jakarta Barat. "Dari sana baru terlihat banyak masalahnya," ungkap Paimin.

Sebelumnya, dalam berita Korsleting Jadi Momok pada 28 Maret 2011, Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN Bambang Dwiyanto mengatakan kepada Kompas bahwa kewenangan PLN hanya mengalirkan listrik hingga ke rumah warga. Mengenai infrastruktur instalasi listrik lain, khususnya di dalam rumah, menjadi tanggung jawab pemilik rumah itu sendiri.

Sekering yang dipasang PLN itu berfungsi memutus aliran listrik ketika terjadi korsleting. Akan tetapi, sejumlah petugas PLN di lapangan sering kali mendapati kondisi sekering yang diutak-atik orang tak bertanggung jawab sehingga bisa berakibat fatal ketika terjadi korsleting.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau