Jakarta, Kompas
”Pembatasan perlu dilakukan agar tidak terjadi jorjoran, misalnya penggunaan iklan televisi. Ketika terjadi jorjoran, para calon akan mencari dana kampanye dari mana saja,” kata Direktur Pusat Kajian Politik Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani di Jakarta, Selasa (29/3).
Jika calon itu akhirnya terpilih atau berhasil menjadi kepala daerah, Wardhani mengkhawatirkan potensi korupsi politik dan penyalahgunaan wewenang, misalnya dengan membuat surat rekomendasi untuk mempermudah bisnis pemberi dana kampanye.
”Kepala daerah itu bisa saja mendapat komisi atau kompensasi. Sampai sekarang kita belum bisa mengatasinya. Pertanyaannya saat ini, apakah partai politik mau mengatur hal ini dalam undang-undang?” ujar Wardhani.
Selain soal politik uang, Wardhani juga menyorot ”dinasti politik” yang memprihatinkan dan kini banyak terjadi di tingkat lokal. ”Karena pemilihan langsung, salah satu efeknya adalah harus punya popularitas. Sayangnya popularitas itu tidak berbasis program, tetapi dibangun dari kekerabatan,” tutur Wardhani.
Hal ini banyak terjadi di tingkat politik lokal di mana kekerabatan menjadi faktor penting dalam keterpilihan calon kepala daerah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan beberapa persoalan dalam penyelenggaraan pilkada, mulai dari masalah pencalonan, penetapan calon terpilih, waktu penyelenggaraan pilkada yang tersebar, konflik kepala daerah dengan wakilnya, masalah penegakan dan penyelesaian hukum, masalah pelaporan dana kampanye, serta masalah tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut Titi, penyelenggaraan pilkada yang tersebar waktunya tidak hanya menimbulkan politik anggaran tinggi, tetapi juga menjadikannya tidak bisa dikontrol. Penataan terhadap waktu penyelenggaraan penting dilakukan untuk menjawab persoalan anggaran pilkada yang tinggi.