Dugaan penipuan

Hampir 3,5 Jam Diperiksa, Selly Masih Bisa Tersenyum

Kompas.com - 30/03/2011, 04:24 WIB

Beberapa wartawan sibuk mengintip monitor ruang tahanan di lokasi penjagaan tahanan di Markas Polres Bogor Kota di Jawa Barat, Selasa (29/3) siang. Mereka hendak melihat aktivitas Selly Yustiawati (26), tersangka kasus dugaan penipuan dengan korban lintas kota.

Dari sebuah televisi berukuran 21 inci itu terlihat empat ruang tahanan. Pada monitor empat, terlihat tiga perempuan. Seorang perempuan duduk bersila di bagian tengah, sedangkan dua perempuan lainnya tidur berselonjor di sisi kiri dan kanan perempuan itu. Keduanya memerhatikan Selly, teman sekamar mereka yang baru masuk, Senin malam.

Selly pada Minggu, 27 Maret, ditangkap di Denpasar, Bali, setelah masuk daftar pencarian orang Polres Bogor Kota sejak Maret 2010. Vica, warga Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, melaporkan Selly menipunya hingga dia merugi Rp 10 juta. Selain Vica, diduga masih ada puluhan korban dugaan penipuan yang melibatkan Selly di Jakarta, Bogor, Depok, Bandung, dan Yogyakarta.

Dari layar kaca monitor ruang tahanan itu Selly terlihat santai. Kendati suara percakapan dalam ruang tahanan itu tak terdengar, gaya tubuh Selly tampak meyakinkan.

Ketika keluar dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan, Selly yang menggunakan baju tahanan berwarna biru, dengan celana berwarna ungu, tampak masih santai. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam, Selly masih sempat tersenyum dan tetap meladeni wartawan dengan nada ramah.

”Mohon maaf baru pertama kali saya berhadapan dengan pers. Jadi, agak trauma sewaktu berhadapan dengan media di Bali karena dekat banget. Jaraknya hanya dua jari.”

Selly cepat-cepat menukas, ”Saya tidak menyalahkan karena mereka butuh untuk berita. Cuma kaget dan agak kikuk.” Begitu disinggung kasus dugaan penipuan, Selly berujar, sebaiknya pers menghubungi penasihat hukumnya.

Sempat menangis

Sebegitu tenangkah Selly? ”Dia sempat menangis kok ketika kami menemuinya di Polres Bogor Kota,” tutur pengacara Selly, Ramdan Alamsyah, Senin dini hari.

Menurut Ramdan, Selly menangis karena merasa masih ada temannya yang peduli di tengah berbagai cercaan di situs jejaring sosial. Dari 14 penasihat hukum yang mendampingi Selly, ada dua teman satu sekolah Selly dan seorang teman nongkrong Selly.

”Kami mendukung dia sebagai teman terlepas dari kasus yang menerpanya. Saya juga belum sempat banyak berbincang,” tutur Ramdan.

Ramdan mengaku, Selly menolak disebut sebagai penipu karena uang itu dipinjam dari kenalannya, entah baru kenal atau sudah lama kenal. Uang itu sebagian juga digunakan untuk mentraktir pemberi pinjaman. Sebagian, kata Ramdan, sudah dilunasi oleh orangtua Selly.

”Terserah kalau mau mengaku atau tidak, tetapi kami menilai unsur penipuan seperti sangkaan Pasal 378 KUHP terpenuhi. Tinggal dibuktikan,” tutur Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Indra Gunawan. Polres Bogor membuka pengaduan bagi warga Bogor dan di luar Bogor yang menjadi korban dugaan penipuan. (Antony Lee)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau