Beberapa wartawan sibuk mengintip monitor ruang tahanan di lokasi penjagaan tahanan di Markas Polres Bogor Kota di Jawa Barat, Selasa (29/3) siang. Mereka hendak melihat aktivitas Selly Yustiawati (26), tersangka kasus dugaan penipuan dengan korban lintas kota.
Dari sebuah televisi berukuran 21 inci itu terlihat empat ruang tahanan. Pada monitor empat, terlihat tiga perempuan. Seorang perempuan duduk bersila di bagian tengah, sedangkan dua perempuan lainnya tidur berselonjor di sisi kiri dan kanan perempuan itu. Keduanya memerhatikan Selly, teman sekamar mereka yang baru masuk, Senin malam.
Selly pada Minggu, 27 Maret, ditangkap di Denpasar, Bali, setelah masuk daftar pencarian orang Polres Bogor Kota sejak Maret 2010. Vica, warga Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, melaporkan Selly menipunya hingga dia merugi Rp 10 juta. Selain Vica, diduga masih ada puluhan korban dugaan penipuan yang melibatkan Selly di Jakarta, Bogor, Depok, Bandung, dan Yogyakarta.
Dari layar kaca monitor ruang tahanan itu Selly terlihat santai. Kendati suara percakapan dalam ruang tahanan itu tak terdengar, gaya tubuh Selly tampak meyakinkan.
Ketika keluar dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan, Selly yang menggunakan baju tahanan berwarna biru, dengan celana berwarna ungu, tampak masih santai. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam, Selly masih sempat tersenyum dan tetap meladeni wartawan dengan nada ramah.
”Mohon maaf baru pertama kali saya berhadapan dengan pers. Jadi, agak trauma sewaktu berhadapan dengan media di Bali karena dekat banget. Jaraknya hanya dua jari.”
Selly cepat-cepat menukas, ”Saya tidak menyalahkan karena mereka butuh untuk berita. Cuma kaget dan agak kikuk.” Begitu disinggung kasus dugaan penipuan, Selly berujar, sebaiknya pers menghubungi penasihat hukumnya.
Sebegitu tenangkah Selly? ”Dia sempat menangis kok ketika kami menemuinya di Polres Bogor Kota,” tutur pengacara Selly, Ramdan Alamsyah, Senin dini hari.
Menurut Ramdan, Selly menangis karena merasa masih ada temannya yang peduli di tengah berbagai cercaan di situs jejaring sosial. Dari 14 penasihat hukum yang mendampingi Selly, ada dua teman satu sekolah Selly dan seorang teman
”Kami mendukung dia sebagai teman terlepas dari kasus yang menerpanya. Saya juga belum sempat banyak berbincang,” tutur Ramdan.
Ramdan mengaku, Selly menolak disebut sebagai penipu karena uang itu dipinjam dari kenalannya, entah baru kenal atau sudah lama kenal. Uang itu sebagian juga digunakan untuk mentraktir pemberi pinjaman. Sebagian, kata Ramdan, sudah dilunasi oleh orangtua Selly.
”Terserah kalau mau mengaku atau tidak, tetapi kami menilai unsur penipuan seperti sangkaan Pasal 378 KUHP terpenuhi. Tinggal dibuktikan,” tutur Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Indra Gunawan. Polres Bogor membuka pengaduan bagi warga Bogor dan di luar Bogor yang menjadi korban dugaan penipuan.