Kebebasan beribadah

Pengurus GKI Yasmin Datangi Pimpinan DPR

Kompas.com - 30/03/2011, 17:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum GKI Taman Yasmin Bogor serta perwakilan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Wali gereja Indonesia (KWI) mendatangi Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, Rabu (30/3/2011), di Gedung DPR, Jakarta.

Tim melaporkan nasib jemaat gereja yang seolah 'dipermainkan' oleh pemerintah kota Bogor pascakeputusan Mahkamah Agung tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.

"Ini walikota membangkang perintah MA. Berbahaya pada proses demokrasi kita. Dari sisi hukum ada kelemahan," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia Jeirry Sumampow.

Tim melaporkan bahwa GKI Yasmin sudah menerima putusan kasasi dari MA yang menyatakan bahwa IMB yang dimiliki GKI Yasmin sah tahun lalu. Walikota Bogor Diani Budiarto memang melaksanakan putusan itu dengan mencabut surat keputusan pembekuan IMB pada tanggal 8 Maret. Namun ternyata, pada tanggal 11 Maret, Walikota Bogor kembali mengeluarkan SK baru yang membatalkan IMB milik GKI Yasmin.

Jeirry khawatir hal ini akan terus berulang karena sanksi membangkang putusan hukum MA hanyalah membayar denda sekitar Rp 2 juta.

"Kalau dia melakukan seperti sekarang, dia ikuti perintah MA, lalu menerbitkan SK baru lagi, dia bisa terus menerus dia lakukan seperti utu. Dari sisi hukum tidak ada kepastian. Yang dibutuhkan di sini adalah langkah politik dari parlemen," tandasnya. 

Pada 11 Maret lalu, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyegel pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI dianggap tidak menghiraukan teguran yang telah dilayangkan Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan.

Penyegelan itu dilakukan Satpol PP Bogor, didampingi unsur Polresta Bogor dan Koramil Bogor Barat dan disaksikan puluhan warga Taman Yasmin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor dan sejumlah perwakilan jemaat GKI Yasmin Bogor.

Akibat penyegelan ini, jemaat harus beribadah di trotoar jalan di luar gereja.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau