MADIUN, KOMPAS.com — Sebanyak 11 orang anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004, yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana operasional Dewan, dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. Mereka juga diminta mengembalikan uang kepada negara rata-rata Rp 200 juta per orang atau diganti dengan tambahan hukuman penjara satu tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa tersenyum. Mereka mengaku santai karena merasa tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Sebaliknya, para wakil rakyat yang sudah tidak menjabat itu optimistis dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
"Kami akan membuat pembelaan sendiri-sendiri. Tidak khawatir karena faktanya tidak begitu. Optimistis akan dibebaskan oleh majelis hakim," kata terdakwa Yohanes Sinulingga kepada wartawan.
Tuntutan itu disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,3 miliar yang melibatkan 11 terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (30/3/2011). Tim jaksa penuntut terdiri dari Sudarsana, Mohammad Safir, dan Dayu Novi.
Sebelas terdakwa dimulai dari terdakwa satu adalah Wisnu Suwarto Dewo, Yohanes Sinulingga, R Muhkun, Adam Suparno, Supranowo, Ali Sholah Barakbah, Soewarsono, Gatot Trianto, Wimbo Hartoyo, Suhadi, dan Isnanto A Ismat. Sebelas anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 ini menjadi terdakwa terkait peran mereka sebagai panitia anggaran yang memiliki kewenangan menyusun anggaran operasional dewan.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Arif Budi Cahyono dengan anggota Rustanto dan R Yusman, jaksa menyatakan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan serta keterangan saksi, sebelas terdakwa dinyatakan tidak terbukti melaku kan perbuatan sebagaimana pada dakwaan primer yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 6 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akan tetapi, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan melakukan perbuatan korupsi sebagaimana tertuang pada dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 6 KUHP.
Selain dituntut hukuman panjara masing-masing 2 tahun, denda Rp 50 juta, dan harus mengembalikan uang negara rata-rata Rp 200 juta, mereka juga dituntut hukuman subsider 4 bulan penjara dan dibebani biaya perkara.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim apabila tuntutannya dikabulkan, maka dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), harta benda terdakwa bisa disita untuk membayar uang pengganti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang