JAKARTA, KOMPAS.com — Suku Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara mengamankan sedikitnya 174 ekor hewan peliharaan yang berkeliaran di wilayah itu karena berpotensi mengidap rabies. Selain itu, lebih dari 3.000 ekor unggas juga diamankan, 1.143 ekor di antaranya disembelih.
Hewan peliharaan yang diamankan itu terdiri dari anjing, kucing, dan monyet. Hewan-hewan itu dirazia dari kawasan perkantoran, permukiman, dan tempat pembuangan akhir sampah. Seluruhnya adalah hewan peliharaan yang dibiarkan hidup secara liar oleh pemiliknya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara M Nasir mengemukakan, hewan-hewan tersebut diamankan petugas selama razia yang berlangsung selama dua bulan. Razia dilakukan untuk mengantisipasi agar warga tidak tertular rabies.
"Kami tak ingin terjadi penularan rabies secara langsung dari hewan kepada warga seperti yang terjadi di Bali dan Sukabumi. Kami ingin Jakarta Utara bersih dari penularan rabies," kata Nasir, Rabu (30/3/2011) di Jakarta.
Nasir menjelaskan, razia unggas juga dilaksanakan untuk mencegah penularan flu burung dari ternak unggas kepada manusia. Apalagi, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, warga tidak diperbolehkan memelihara segala jenis unggas di permukiman.
Dari keseluruhan unggas yang diamankan, 1.143 ekor ayam dan itik yang direlakan oleh pemiliknya untuk disembelih. Sementara itu, sebanyak 163 ekor unggas diungsikan ke luar Jakarta karena pemiliknya menolak menyembelih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang