Keuangan daerah

148 Pejabat dan Kepala Desa di Mintra Pelesir

Kompas.com - 31/03/2011, 03:50 WIB

Manado, Kompas - Di tengah maraknya dugaan korupsi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara memberangkatkan 148 pejabat, kepala kecamatan, dan kepala desa untuk berwisata rohani ke Jerusalem dan Mekkah.

Keberangkatan mereka dilakukan bergelombang, pada Kamis (24/3), Sabtu (26/3), dan pertengahan April nanti.

Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mintra) Jeremia Damongilala, Rabu (30/3) di Manado, mengungkapkan, pelesir ke Timur Tengah adalah program dadakan yang dananya tidak tertata dalam APBD 2011. ”Ini kebijakan ibu bupati, saya tidak dapat mencegahnya,” katanya.

Ia menyebut anggaran pelesir mencapai Rp 3 miliar, melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mintra Rp 1,6 miliar per tahun.

Ia mengaku telah memperingatkan bupati dan sejumlah pejabat eselon dua melalui pesan pendek ke telepon genggam agar membatalkan kegiatan wisata rohani, tetapi tidak digubris.

Menurutnya, Desember lalu para kepala desa dan pejabat juga berwisata ke Singapura. ”Saya peringatkan melalui SMS karena bupati enggan bertemu saya, tapi itu pun tak dijawab,” katanya.

Terpisah, Bupati Mintra Telly Tjanggulung mengatakan, Pemkab hanya memfasilitasi program wisata rohani ke Israel dan Mekkah. Kegiatan itu tidak menggunakan uang negara. ”Itu atas biaya mereka sendiri,” katanya.

Tjanggulung mengatakan, biaya perjalanan ke Israel dan Mekkah untuk setiap orang berkisar Rp 15,5 juta yang dikumpulkan para pejabat dan kepala desa, kemudian diserahkan kepada pemerintah kabupaten.

Ia menampik tudingan kegiatan pelesir itu dalam rangka mencari dukungan atas laporan sejumlah LSM dan tokoh masyarakat ke kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi. ”Untuk itu, saya no comment,” katanya.

Diperoleh informasi pula, tak semua kepala desa yang ditawari berwisata rohani itu bersedia ikut. Freddy Tuda, Kepala Desa Betelen, mengatakan, ia juga ditawari oleh kepala kecamatan untuk berangkat ke Jerusalem. ”Siapa yang tidak mau ke Jerusalem, tetapi kalau anggaran yang dipakai tidak jelas, kami takut dituduh korupsi,” katanya.

Diselidiki

Di tempat berbeda, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Freddy Runtu menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Kasus itu antara lain dugaan korupsi pengadaan tanah proyek transmigrasi di Nazareth Ratahan senilai Rp 1,2 miliar dan dugaan korupsi bantuan sosial APBD 2009 senilai Rp 27 miliar.

Menurut Runtu, satu kasus dalam tahap penyidikan, yakni penggelembungan dana jual beli lahan perkantoran Bupati Minahasa Tenggara yang diduga merugikan negara belasan miliar rupiah. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Amurang.

Menurutnya, penyelidikan dugaan korupsi telah dilakukan selama sebulan dengan menurunkan sejumlah jaksa pemeriksa. (zal)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau