Selly Diperiksa Dokter Saraf

Kompas.com - 31/03/2011, 03:56 WIB

BOGOR, KOMPAS - Penasihat hukum akan mengonsultasikan kondisi Selly Yustiawati (26), tersangka kasus dugaan penipuan lintas kota, ke dokter saraf. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya kaitan antara perilaku Selly dan gangguan saraf di otak kanannya.

Demikian disampaikan Ramdan Alamsyah, penasihat hukum Selly, Rabu (30/3). Menurut Ramdan, berdasarkan data hasil rekam otak dan pemeriksaan dari dokter pada tahun 2008 yang diserahkan orangtua Selly kepadanya, diduga ada gangguan pada saraf otak bagian kanan Selly.

Karena itu, Ramdan mengaku akan menanyakan hal itu kepada salah seorang dokter saraf di Jakarta yang pernah menangani Selly. Dia mengaku, pihaknya tidak akan sekadar menggunakan pendekatan hukum kepada kliennya, tetapi juga ingin melihat dari aspek medis.

”Informasi yang kami dapat dari orangtua Selly, ia sudah mengeluh sering sakit kepala cukup lama karena itu diperiksakan ke dokter saraf. Kami ingin tahu lebih jauh dampak gangguan saraf itu terhadap tindakan Selly,” tutur Ramdan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Indra Gunawan mengaku, hingga Rabu siang belum ada tambahan laporan dari korban Selly. Dia mengaku baru ada beberapa penyidik dari Bandung, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang menghubunginya untuk menanyakan kasus Selly, tetapi belum ada laporan polisi yang masuk sehingga belum bisa dikoordinasikan.

”Bisa saja kalau dari wilayah lain menangani kasus dengan pelaku sama, mereka bisa ikut memeriksa Selly di Polres Bogor Kota. Sementara untuk berkas perkara kasus dugaan penipuan atas laporan dari Vica, kami nilai sejauh ini sudah mencukupi,” tutur Indra.

Indra optimistis dalam waktu singkat berkas perkara kasus Selly sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.

Daya tarik fisik

Psikolog dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, mengatakan, kasus Selly memang cukup unik.

”Saya mengikuti beritanya lewat media massa. Pengamatan secara umum, sepertinya Selly memang memanfaatkan daya tarik fisik dan intelektualnya untuk memerangkap korban,” kata Hamdi. Dari pengamatannya itu, Hamdi menilai, kejahatan Selly bisa saja kriminal murni.

”Akan tetapi, melihat riwayat kejahatannya cukup lama dan dia terlihat tenang, menikmati, ada kemungkinan Selly adalah seorang charming psychophat (psikopat yang menawan),” tuturnya.

Salah satu ciri seorang psikopat adalah moralitas atau norma baik atau buruk yang berlaku di masyarakat tidak lagi penting bagi pelaku.

Hamdi menegaskan, memang diperlukan pemeriksaan kejiwaan, baik oleh psikolog maupun psikiater, untuk menangani kasus Selly.

Di sisi lain, Hamdi yakin MD (47), tersangka pembobol Citibank senilai Rp 1,7 miliar yang juga seorang perempuan cantik, jelas melakukan perbuatannya hanya untuk menumpuk uang.

”Menurut saya, dia juga penipu yang bodoh. Sistem di bank kan sudah canggih. Harusnya MD tahu bakal cepat terlacak jika tidak lebih canggih modus operandinya,” kata Hamdi.

Kriminal murni

Kriminolog Adrianus Meliala justru berpendapat, Selly ataupun MD kemungkinan besar adalah pelaku kriminal murni. Mereka adalah orang-orang yang ingin cepat kaya dengan memanfaatkan apa yang ada pada dirinya, pesona fisik ataupun kedudukan.

”Dia melakukannya dengan sadar. Penipuan atau penggelapan menjadi pilihan rasional bagi mereka untuk mendapatkan keinginannya,” katanya.

Sekali-dua kali, pelaku mencoba menipu, dan ternyata berhasil menghasilkan uang. Akibatnya, pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dan semakin lama semakin menjadi kebiasaan.

”Ketika menjadi kebiasaan, pelaku pun mengalami disorientasi. Ia menganggap perbuatannya bukan lagi kejahatan. Seperti Selly yang mengatakan, dirinya tidak menipu, tetapi cuma meminjam uang dari teman-temannya,” tutur Adrianus.

Adanya kelainan psikotis atau gangguan jiwa, kata Adrianus, mungkin lebih tepat jika diperkirakan melekat pada pelaku pembunuh anak sendiri, orangtua sendiri, atau pembunuh berantai.

Namun, Adrianus merasa sah saja jika pengacara mengemukakan kemungkinan Selly mengidap gangguan jiwa. ”Kalau memang sakit, harus menjalani pengobatan. Namun, jika tidak, jeratan hukum harus tegas. Jangan sampai kasus penipuan terulang lagi,” kata Hamdi.

Adrianus menambahkan, Selly ataupun MD tidak akan lolos dari jeratan hukum hanya karena dalih gangguan jiwa. Hanya penanganannya nanti yang akan berbeda. (GAL/NEL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau