Ruu intelijen

Beri Wewenang, tetapi Tetap Ada Pengawasan

Kompas.com - 31/03/2011, 04:03 WIB

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Intelijen diharapkan dapat memberikan wewenang agar intelijen dapat menjalankan fungsinya dengan optimal. Pada saat yang sama wewenang itu harus diawasi oleh parlemen.

”Penyadapan itu diperlukan intelijen. Kalau tidak, kita akan kecolongan terus,” kata Arie Sudewo, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS). Ia memaparkan, pada saat ini penyadapan tidak hanya dilakukan oleh Badan Intelijen Negara.

Menurut Arie, penyadapan yang mensyaratkan izin juga secara praktik sulit dilakukan. Jalur birokrasi untuk izin yang membutuhkan waktu, menurut dia, tidak akan bisa dapat mengatasi dinamika lapangan.

Oleh karena itu, solusi yang diajukan Arie adalah dibuatnya sistem internal. Pengaturan ini bisa dilakukan dengan membuat bagian khusus dalam intelijen yang berhak menyadap.

Secara eksternal, untuk penyadapan ini juga bisa dibuat mekanisme kontrol. Pihak yang berhak mengontrol bisa diatur di dalam UU Intelijen itu, misalnya, dibuat subkomisi khusus di dalam Komisi I DPR yang mengawasi intelijen. ”Mereka sebagai wakil rakyat yang berhak mengawasi, termasuk siapa yang disadap dan apa hasilnya,” tutur purnawirawan mayor jenderal ini.

Berkaitan dengan wewenang penangkapan, Arie mengatakan, ia lebih sepakat kalau wewenang itu adalah wewenang penahanan. Ia menjelaskan, salah satu tujuan intelijen adalah untuk mencari informasi. Berbeda dengan polisi yang harus punya bukti untuk menangkap orang karena berkaitan dengan proses hukum, intelijen mencari informasi sebelum kejadian. Dengan demikian, menurut dia, seharusnya intelijen bisa meminta orang datang dan menggali informasi dari orang itu.

Namun, menurut dia, wewenang ini pun harus diatur supaya tidak melanggar HAM. Pengaturan yang ia usulkan adalah adanya mekanisme pemberitahuan kepada pihak keluarga bahwa salah satu anggota keluarganya ditahan. Selain itu, tidak boleh ada penyiksaan fisik ataupun mental. ”Kalau ada kekerasan seperti itu, yah pidana,” ujar Arie.

Staf sipil

Direktur Program Imparsial Al Araf yang dihubungi mengatakan, keberadaan kepemimpinan dan personel sipil dalam lembaga intelijen akan memperbaiki serta mengubah kultur lembaga.

”Kita tidak setuju kewenangan menangkap dengan dalih persoalan bom seperti dikatakan Menteri Pertahanan. Ini menyederhanakan masalah dan jalan pintas yang keliru. Persoalan utama adalah kelemahan negara yang digerogoti masalah politik dan ekonomi, deteksi dini tidak berfungsi, penegakan hukum karut-marut, serta tidak ada keadilan ekonomi,” ujar Al Araf.

Untuk itu, pihaknya mendesak adanya perubahan mendasar dalam personalia organisasi intelijen sebelum merumuskan hak dan tanggung jawab lembaga perumus kebijakan strategis tersebut.

Dia mengingatkan selama ini koordinasi antarlembaga intelijen lemah, kapasitas dan kualitas sumber daya manusia intelijen tidak profesional, penggunaan data intelijen oleh user tidak maksimal, tumpang tindih kewenangan, serta pengawasan lemah terhadap lembaga intelijen.

(EDN/ONG)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau