Tunjangan guru swasta

Guru Swasta Diminta Kembalikan Tunjangan

Kompas.com - 31/03/2011, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pendidikan DKI Jakarta menarik kembali sejumlah dana yang telah diberikan kepada para guru di beberapa sekolah swasta. Penarikan dana tunjangan fungsional guru non-PNS tersebut dilakukan oleh dinas pendidikan melalui suku dinas di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Tunjangan tersebut biasanya diberikan kepada guru yang belum disertifikasi. Tunjangan dibayarkan per tahun yang terbagi dalam empat periode. Di setiap periodenya, setiap guru memperoleh Rp 627.000. Jika dihitung nilai tunjangan selama satu tahun, maka total dana yang diterima oleh setiap guru mencapai Rp 2.508.000.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com di lapangan, untuk wilayah Jakarta Pusat saja setidaknya ada 326 guru dari puluhan sekolah swasta yang dituntut mengembalikan dana tunjangan fungsional guru non-PNS itu. Para guru tersebut diminta mengembalikan karena telah terjadi kesalahan dalam pendistribusiannya. Tunjangan tersebut hanya diperuntukkan kepada guru yang belum mengikuti sertifikasi.

"Karena menurut aturannya, guru yang sudah tersertifikasi tidak berhak menerima tunjangan fungsional guru non-PNS," kata N, seorang guru yang menolak disebutkan namanya, Kamis (31/3/2011) di sebuah SMP di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau