Legislasi

DPR Didesak Bahas RUU Pembela HAM

Kompas.com - 31/03/2011, 22:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia mendesak DPR untuk segera mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembela HAM sebagai payung hukum dalam melindungi aktivis HAM. Hingga kini, draf RUU tersebut belum tersedia, padahal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011.

"Belum tahu sudah sampai di mana, tidak ada sosialisasi kepada publik, padahal kan sebelum disahkan harus bisa dipastikan konteks UU itu benar-benar merepresentasikan kepentingan masyarakat," ujar anggota Koalisi Perlindungan Pembela HAM dari Indonesia Corruption Watch, Tama Setya Langkun dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Menurut Tama, keamanan para pembela HAM belum dianggap sebagai perkara penting. Utusan khusus Persatuan Bangsa-Bangsa di bidang HAM, Hina Jilani dalam laporannya mengenai kondisi pembela HAM di Indonesia pada 2008 menyebutkan bahwa para aktivis masih berada dalam kondisi terancam. "Mereka sering mendapat hambatan dalam menjalankan proses investigasi dan advokasi," katanya.

Ancaman terhadap pembela HAM yang sering terjadi, kata Tama, dapat berupa ancaman kekerasan terhadap fisik dan nonfisik serta kriminalisasi terhadap para aktivis. "Aktivis Kontak Rakyat Borneo (KBR) dikriminalisasi dan saat ini tengah ditahan untuk menjalani proses pengadilan. Lebih parah lagi, empat orang aktivis di Brebes, divonis tiga bulan hukuman percobaan ketika mengungkap kasus dugaan korupsi," paparnya.

Pasal-pasal yang digunakan pun, menurut Tama, pasal karet seperti perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, banyak terjadi di daerah.

Perwakilan dari Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) asal Brebes, Darwanto mengungkapkan, di daerahnya sejumlah aktivis dilaporkan atas pencemaran nama baik. Pelaku kriminalisasi biasanya oknum kepala daerah, TNI/Polri, pengusaha, atau kelompok organisasi masyarakat.

Menurut Darwanto, di Brebes, kepolisian yang cenderung memihak aktivis akan dimutasi ke daerah lain. "Kepala polres yang berpihak pada aktivis misalnya, langsung dipindahkan," tambahnya.

Perwakilan LBH Jakarta, Algif menambahkan, jika kondisi tersebut dibiarkan, dikhawatirkan kekritisan masyarakat terhadap pelanggaran HAM akan berkurang. "Untuk itu penting mendesak DPR segera membahas RUU Pembela HAM," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau