JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung di Departemen Kesehatan pada 2006.
”Iya benar, dia (Siti) sedang menjalani pemeriksaan saat ini sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat ketika di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Dari informasi yang diterima, Siti tiba di Gedung KPK sejak pukul 08.00. Sampai saat ini Siti masih menjalani pemeriksaan di dalam kantor KPK.
Sebelumnya, Siti akan bersaksi untuk Direktur Bina Pelayanan Ratna Dewi Umar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Mei 2010 lalu. Ratna sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan saat itu.
”Jadi, begini, saya hanya melaksanakan perintah Menkes (Siti Fadilah Supari) saat itu,” kata Ratna seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (18/3/2011).
Ratna dijerat penyidik KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 32 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 98 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang