Pemerintah tunda pengajuan

DPR Apresiasi Penarikan Draf RUU Tipikor

Kompas.com - 01/04/2011, 12:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Marthin Hutabarat, mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang menarik draf RUU Tindak Pidana Korupsi untuk disempurnakan. Menurut Marthin, langkah Patrialis tepat untuk mengevaluasinya kembali sebelum draf yang sempat menuai kontroversi dari publik itu sudah sampai di DPR.

"Saya mengapresiasi langkah Menkumham menarik kembali, untuk memperbaiki sesuai respon masyarakat yang mengesankan RUU diperlemah," katanya di Gedung DPR RI, Jumat (1/4/2011).

Ia berpendapat, RUU Tipikor yang akan diajukan hendaknya tidak terkesan berupaya memperlemah semangat pemberantasan korupsi. Padahal, semangat pemberantasan korupsi justru tengah berkembang dengan sangat kuat di tengah masyarakat. Marthin memperkirakan perdebatan sengit akan terjadi dalam pembahasan tentang definisi korupsi. Definisi korupsi nantinya akan mengalami perkembangan, salah satunya pengertian tentang keuangan negara.

"Ini kan jadi wawasan baru, korupsi kan tidak hanya menyangkut keuangan negara saja tetapi korupsi di organisasi lainnya, ormas di parpol dimana-mana. Kalau itu merupakan penyimpangan dari kaidah yang berlaku dalam soal pengelolaan uang negara, itu bisa jadi korupsi dan ini akan jadi perdebatan," tambahnya.

Selain itu, Marthin menilai masyarakat perlu dilibatkan untuk memberi masukan terhadap kebijakan pemberantasan korupsi ini, termasuk melibatkan masyarakat untuk menjadi penyidik independen KPK. KPK tidak dapat terus bergantung dari kepolisian dalam hal sumber dayanya.

"Kalau KPK mau dipertahankan terus buat penyidiknya. Penyidik KPK kan sekarang dari kepolisian ratusan orang itu. Jadi ini kan filosofinya untuk membuat institusi itu sudah beda. Kalau kita sudah melihat korupsi semakin tidak baik penanganannya, dan kalau KPK mau diteruskan sebagai institusi 30-40 tahun ke depan, buat penyidiknya," tandasnya. 

Pemerintah Tunda Pengajuan

Seperti diberitakan Kompas (1/4/2011), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta kembali draf Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk disempurnakan. RUU itu belum akan segera diserahkan ke parlemen.

Langkah ini dilakukan, Kamis (31/3), setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhuk dan HAM) mengkaji sejumlah substansi dari RUU tersebut. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch dan sejumlah aktivis antikorupsi menolak draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Antikorupsi) dari pemerintah itu karena dinilai justru melemahkan spirit pemberantasan korupsi.

Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga meminta pemerintah tidak mengajukan RUU itu ke DPR sebelum mengkajinya lagi melalui survei publik dan telaah kritis dari berbagai kalangan (Kompas, 29/3).

Menurut Patrialis di Jakarta, Kamis, Kemhuk dan HAM akan selesai menyempurnakan draf RUU Antikorupsi itu pada April ini. Setelah itu, draf dapat dikirim kembali ke Sekretariat Negara (Setneg), dipresentasikan di depan sidang kabinet, lalu dikirim oleh Presiden ke DPR untuk dibahas. Dengan demikian, RUU itu dapat disahkan menjadi UU tahun ini.

RUU Antikorupsi yang bakal mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999—yang diubah dengan UU No 20/2001—tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bagian dari Program Legislasi Nasional 2011. Perubahan UU Antikorupsi itu akan diikuti dengan RUU perubahan atas UU No 30/2002 tentang KPK.

”Jadi, sekarang draf itu ada di Kemhuk dan HAM. Kalau ada yang mau berkomentar tentang draf itu, silakan, karena belum final. Prinsipnya, pemerintah serius memikirkan yang terbaik untuk pemberantasan korupsi,” ungkap Patrialis di Jakarta.

Sebelumnya, KPK bersikap saat ini sebenarnya belum diperlukan perubahan terhadap UU Antikorupsi dan UU KPK. Sebab, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, UU yang berlaku saat ini masih memadai (Kompas, 31/3).

9 Poin Lemah

Akhir pekan lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan catatannya terkait 9 poin lemah atas draf RUU Tipikor yang tengah dibahas pemerintah. Sembilan poin itu adalah:

1. Menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999.

2. Menghilangnya Pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor.

3. Hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal.

4. Penurunan ancaman hukuman minimal menjadi 1 tahun. Dalam UU yang berlaku saat ini, ancaman hukum antara 1-4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara.

5. Melemahnya sanksi untuk mafia hukum, seperti suap untuk aparat penegak hukum.

6. Ditemukan pasal yang potensial mengkriminalisasi pelapor saksi kasus korupsi.

7. Korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum.

8. Kewenangan penuntutan KPK tidak disebutkan secara jelas.

9. Tidak ditemukan dalam RUU Tipikor seperti dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang pidana tambahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau