RUU Pengadaan Tanah Selesai Bulan Juli

Kompas.com - 02/04/2011, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dijanjikan selesai dalam tiga bulan ke depan. Mulai bulan Maret 2011, Dewan Perwakilan Rakyat telah mulai membahas materi di dalam RUU tersebut.

Dengan UU Pengadaan Tanah, diharapkan kebutuhan lahan untuk infrastruktur dapat mudah dipenuhi. Hal itu karena selama ini hambatan dalam pembangunan infrastruktur mulai dari jalan tol, pelabuhan, hingga bandara, terletak di pengadaan lahan yang sering kali tak dapat dipastikan kapan lahan dapat dibebaskan.

”Apabila materi RUU dipahami oleh semua pihak dan dapat dipikirkan kepentingan yang lebih besar, sebenarnya pembahasan RUU itu hanya membutuhkan waktu tiga bulan tak usah menunggu sampai akhir tahun ini,” kata anggota Panitia Kerja RUU Pengadaan Tanah, yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Nusyirwan Soejono, Jumat (1/4) di Jakarta.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak, Rabu kemarin, dalam Dialog Infrastruktur yang digelar PT Nusantara Infrastruktur Tbk, mengatakan, pemerintah mengharapkan RUU itu diselesaikan paling lambat akhir tahun ini.

Dalam catatan Kompas, pemerintah sebenarnya menargetkan RUU Pengadaan Tanah dapat disahkan paling lambat Desember 2010. Akan tetapi, kata Nusyirwan, pemerintah terlambat menyerahkan draf naskah RUU itu.

Persoalan di dalam pengadaan lahan adalah jangka waktu pembebasan lahan yang tak pasti yang akan dieliminasi dengan memperluas konsinyasi. Kemudian, adanya personel yang pasti untuk membebaskan lahan.

Sementara bagi Nusyirwan, perkara terkrusial dalam RUU Pengadaan Tanah ini adalah kepastian lahan yang akan dibebaskan sesuai rencana tata ruang dan tata wilayah. Dengan demikian, ada kepastian dalam suatu proyek infrastruktur.

Jadwal mundur Karena ketidakjelasan dalam pembebasan lahan, selama ini terjadi pemunduran jadwal penyelesaian proyek. Ruas Tol Kampung Rambutan-Cikunir, misalnya, telat 2,5 tahun dari jadwal hanya karena ada satu bidang lahan di Cikunir yang terlambat dituntaskan. Demikian pula di ruas Tol Bandara Juanda-Waru, tol sempat tak dapat diselesaikan satu tahun, hanya karena ada lahan seluas 3.000 meter persegi yang tak dapat dituntaskan.

”Misalnya, kita akan membebaskan satu lahan kuburan. Ukurannya sebenarnya hanya 1 x 2 meter, tetapi uang yang diminta bukan hanya untuk ukuran lahan itu, tetapi pemilik tanah juga meminta dana untuk selamatan. Ini kan repot untuk mempertanggungjawabkan uang negara yang sudah dikeluarkan,” kata Hermanto. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau