JAKARTA, KOMPAS.com — Berkenaan dengan kunjungan Presiden Turki Abdullaah Gul ke Indonesia pada 5 April besok, Forum Komunikasi Asosiasi Industri Nasional mengharapkan Presiden membahas pengenaan bea masuk anti-dumping dan safeguard yang dikenakan otoritas Pemerintah Turki terhadap produk asal Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh 10 asosiasi yang tergabung dalam forum ini dalam bentuk surat terbuka kepada Presiden. "Otoritas Turki mengenakan biaya anti-dumping sementara selama mereka melakukan investigasinya," ungkap Executive Director Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies, Senin (4/4/2011) di Jakarta. Pengenaan biaya anti-dumping membuat sejumlah produk Indonesia tidak kompetitif.
Ratna menyebutkan, saat ini Turki telah menerapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk-produk Indonesia. Namun, praktik dumping ekspor atas ekspor tepung terigu Turki ke Indonesia sebagaimana investigasi Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) yang tertuang dalam rekomendasi Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan melalui surat No 2017 /M.DAG/ 12/2009, tanggal 31 Desember 2009, agar mengenakan BMAD atas impor tepung terigu Turki, belum menghasilkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini. Padahal, ini telah disetujui dalam rapat pleno antarkementerian di Badan Kebijakan Fiskal pada Juli 2010.
"Saya tidak tahu ada apa. Namun yang saya tahu biasanya setiap yang direkomendasikan, apakah itu Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertanian, terkait dengan fiskal, biasanya dibicarakan di BKF. Di BKF sendiri telah dibicarakan, yang sudah menjadi satu pleno untuk diputuskan, dikenakan Juli 2010. Sampai sekarang belum keluar PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan-nya) itu ada apa?" urai Ratna.
Dengan lamanya penerbitan PMK tersebut, taksiran kerugian pendapatan negara khusus untuk terigu Turki mencapai Rp 228 juta pada tahun 2010. Ratna pun menambahkan, angka kerugian tersebut bisa terus bertambah seiring makin lamanya penerbitan PMK.
Untuk diketahui, Turki mendominasi terigu impor Indonesia dengan volume hingga 600.000 ton dari 750.000 ton terigu impor.
Dalam hal ini, Aptindo berencana menggugat Menteri Keuangan dengan tuduhan mala-administrasi. Gugatan akan dilaporkan ke komisi Ombudsman jika PMK tidak segera diterbitkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang