Tetap bangun gedung baru

DPR Dinilai Selewengkan Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 04/04/2011, 16:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra yang mengajukan gugatan warga negara terhadap DPR, Senin (4/4/2011), menyatakan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR dinilai menyelewengkan aspirasi masyarakat jika tetap menjalankan rencana pembangunan gedung baru senilai Rp1,138 triliun. Hal itu disampaikan oleh Ketua Laskar Gerindra Habiburokhman, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2011).

"Kalau Marzuki Alie memang dipilih oleh rakyat, menurut kami, itu adalah penyelewengan aspirasi rakyat. Rakyat pasti menyesal telah memilihnya karena ngotot membangun gedung baru," kata Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra ini.

Ia menganjurkan Marzuki Alie terlebih dahulu mencermati, apakah kritikan yang diterimanya sesuai dengan aspirasi masyarakat atau tidak. Jika kebijakan atau keputusan tertentu dari DPR mendapat perlawanan dari mayoritas masyarakat, Marzuki sebagai Ketua DPR sebaiknya menanggapi hal tersebut secara positif.

"Harusnya Marzuki Alie sebagai politisi agar tidak cengeng dan tidak kekanak-kanakan, bahwa segala macam kritkan, masukan, dan hujatan dari masyarakat haruslah didengar sebagai sebuah aspirasi dari masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, hari ini, Senin (4/3/2011), Laskar Gerindra melakukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) ke PN Jakarta Pusat terkait pembangunan gedung bernilai Rp 1,138 triliun tersebut. Dalam gugatan itu, Laskar Gerindra menilai DPR telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Adapun bunyi pasal tersebut adalah keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

"Mulai hari ini kami sudah meminta putusan provisi terlebih dahulu. Agar pembangunan tersebut dihentikan sementara, sehingga sampai berkekuatan hukum tetap. Kita harap akan cepat diproses lah," kata Habiburokhman.

Gugatan ini ditujukan untuk meminta pengadilan memutuskan pembatalan pembangunan gedung DPR.

Baca juga: DPR Resmi Digugat

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau