JEMBER, KOMPAS.com — Selama empat bulan terakhir sedikitnya ditemukan delapan orang keluarga tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri datang dan mengadukan beberapa masalah. Umumnya para buruh migran itu berangkat ke luar negeri tanpa melalui jalur yang resmi seperti yang ditunjuk oleh pemerintah, tetapi berangkat bersama tekong atau calo perseorangan.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jember Ahmad Mufti kepada Kompas di Jember, Senin (4/4/2011), mengatakan, mereka yang datang melapor kepada SBMI sebanyak delapan keluarga. "Mungkin masih banyak lainnya yang menemui masalah serupa, tetapi mereka tidak tahu ke mana mau mengadu," katanya.
Masalah yang mereka hadapi antara lain dua orang meninggal dalam kecelakaan kerja, yakni Supardi dari Ambulu dan Kasmianto dari Semboro. Sementara itu, mereka yang sedang kehilangan kontak dengan keluarganya dan datang mengadu ada lima orang serta seorang mengaku tidak dibayar oleh majikannya.
"Agar jangan kehilangan kontak dengan calon pekerja, pemerintah bisa melakukan tindakan dengan sosialisasi kepada setiap perangkat desa terbawah. Setiap calon pekerja yang minta surat keterangan bepergian kepada RT/RW dan kepala desa sebaiknya diberi pemahaman mengenai persyaratan untuk bekerja di luar negeri secara resmi," kata Mufti.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember HM Thamrin mengatakan, pihaknya sulit melacak setiap calon tenaga kerja yang berangkat ke luar negeri secara keseluruhan. Sebab, tidak semua calon pekerja buruh migran asal Jember yang berangkat ke luar negeri memperoleh rekomendasi dari daerah asal.
Pertemuan antarseluruh kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi di provinsi, kata HM Thamrin, selalu disampaikan supaya jangan memberi rekomendasi bekerja ke luar negeri bagi penduduk lain. "Realitanya masih ada warga asal Jember memperoleh paspor dari daerah lain," kata HM Thamrin.
Aturan kantor imigrasi tidak mensyaratkan pemohon paspor harus dari sekitar kantor itu, tetapi dari provinsi lain asal memiliki kelengkapan dokumen akan dilayani. Ini berbeda dengan undang-undang yang diterbitkan untuk pengaturan ketenagakerjaan, calon TKI harus mendapat rekomendasi dari kantor disnakertrans setempat.
"Ini susahnya jika ada dua undang-undang berbeda untuk urusan yang sama," kata Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi. Oleh sebab itu, DPRD Jember tidak akan mengabulkan peraturan daerah yang mewajibkan imigrasi hanya boleh memberi paspor kepada calon TKI di daerah asalnya karena bertentangan dengan UU.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang