JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah meminta penjelasan terkait kasus pembobolan bank oleh orang dalam, Komisi XI DPR-RI akan memberikan rekomendasi sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
"(DPR) minta penjelasan terkait kasus pembobolan bank oleh orang dalam dan kejahatan bank terhadap debitornya, bagaimana aturan BI tentang pengamanan internal bank dan pengamanan bagi privasi nasabah," ungkap Wakil Ketua Komisi XI Surahman Hidayat kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2011) di Jakarta.
Surahman berpendapat, ini adalah kejahatan karena bak lebih menservis orang, tetapi tidak melindungi uangnya. Adapun pada kasus penagihan oleh debt collector, ia menilai bahwa bank lebih memburu uangnya, tetapi mengorbankan orangnya.
Kedua kasus ini akan menjadi bagian dalam rapat kerja (raker) dengan BI dan pihak Citibank di DPR, Selasa malam.
Lebih lanjut Surahman menyebutkan, undang-undang terkait cara penagihan memang belum ada, hanya sebatas Surat Edaran No 11/10 /DSAP tanggal 13 April 2009. Namun dalam peraturan tersebut sudah ada ketentuan-ketentuan terkait penagihan oleh orang ketiga. "Sudah ada kategori bentuk kredit macet, seperti apa. Ada juga tahapan-tahapannya (dalam penagihan). Itu yang harus dilakukan oleh bank," ungkapnya terkait peraturan dalam surat edaran tersebut.
Setelah raker, Surahman menyebutkan, akan ada semacam rekomendasi untuk pencegahan jangka pendek. "Ke depannya tentu lebih berpikir secara strategis. Apa PBI (Peraturan Bank Indonesia) diangkat untuk setingkat RUU. Walaupun sudah ada UU perlindungan konsumen, itu kan lebih ke arah barang dan jasanya, tetapi terhadap orangnya seperti apa, itu belum tahu," ungkapnya seraya menyinggung bahwa Citibank harus bertanggung jawab dengan memberikan "uang darah" bagi keluarga korban penagihan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang