Soal debt collector

DPR Minta Pejabat Citibank Tak ke LN

Kompas.com - 06/04/2011, 09:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Citi Country Officer (CCO) Indonesia Shariq Mukhtar diminta agar tidak bepergian ke luar negeri.

Sejumlah anggota Komisi XI DPR meminta pihak kepolisian untuk melakukan pelarangan tersebut, mengingat sejumlah pernyataan kontroversi yang dilontarkan oleh Shariq saat Rapat Kerja dengan komisi XI.

"Kami tidak meyakini bahwa ada orang yang melukai Bapak Octa secara fisik ketika beliau mendatangi kantor kami," sebut Sahriq dalam pernyataan tertulisnya yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, dalam rapat kerja yang juga mengundang BI dan Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa (5/4/2011) malam.

Namun, Shariq tidak bisa mempertahankan pernyataan tersebut setelah Harry melontarkan sejumlah pertanyaan yang menekankan kebenaran pernyataan tersebut. 

Sebelumnya, Shariq sempat menyebutkan keterangan bahwa manajemen telah melihat rekaman CCTV dan menanyakan sejumlah karyawan sebagai bukti pernyataan tertulis itu. "CCTV ada di luar ruangan, tapi kami bisa menyaksikan Bapak Octa memasuki ruangan, dan keluar ruangan," jelas Shariq atas pertanyaan Harry. Di mana jawaban dinilai Harry melemahkan pernyataan awal Citibank. 

Shariq pun melanjutkan, Citibank tidak mempunyai rekaman apa pun terkait negosiasi. Kondisi ini tidak sejalan dengan pernyataan pihak Citibank yang menyebutkan bahwa bank yang berpusat di Amerika Serikat ini memiliki standar operasi yang tertinggi, termasuk dalam hal penagihan. "Kami mempunyai code of conduct. Ada beberapa hal yang debt collector kita harus perhatikan sungguh. Hal-hal yang berkaitan dengan penagihan. Kami deskripsikan bahasa yang dipakai pada saat penagihan. Kami juga beri tahu apa yang harus dilakukan pada saat penagihan," jelas Shariq.

Disebutkan pula bahwa Citibank memiliki standar pelatihan dan audit yang dilakukan secara berkala bagi para penagih.

Pencegahan pemimpin tertinggi Citibank Indonesia ini ke luar negeri, menurut anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P, Maruarar Sirait, sebagai upaya pencegahan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, sulit untuk memanggil orang yang sedang mengalami kasus ketika orang tersebut berada di luar negeri. 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau