Terorisme

Hakim Ba'asyir Klarifikasi Lewat Surat

Kompas.com - 06/04/2011, 12:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir telah mengklarifikasi laporan pihak Ba'asyir ke Komisi Yudisial (KY). Klarifikasi disampaikan majelis hakim melalui surat.

"Sudah kami jawab lewat surat," ucap Herry Swantoro, ketua majelis hakim disela-sela sidang Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011), saat dimintai tanggapan permintaan klarifikasi dari KY.

Namun, Herry enggan menjelaskan lebih jauh mengenai jawaban tertulis itu. "Sampai sejauh ini itu aja," kata Ketua PN Jaksel itu lalu menuju ruang kerjanya.

Seperti diberitakan, tim pengacara Ba'asyir melaporkan lima hakim ke KY pada 15 Maret 2011 . Pihak Ba'asyir keberatan terhadap majelis hakim yang dinilai tidak independen terkait keputusan mengizinkan 16 saksi diperiksa melalui telekonferensi.

Pihak Ba'asyir menuding ada rekayasa oleh jaksa penuntut umum terkait permintaan pemeriksaan melalui telekonferensi. 16 saksi itu diantaranya Hariadi, Abdul Haris, Suranto, Lutfi, M Ilham, Qomarudin, Hamid Agung, Munasikin, Muji H, Andriansyah, Hendro S, Joko Purwanto, Muksin, Solahudin, dan Joko Daryono.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 33 jo 34 ayat 1 huruf C UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme, Pasal 2 jo Pasal 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 24/2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Penuntut umum, dan hakim dalam menangani perkara terorisme, serta Pasal 9 ayat 1 dan 3 UU Nomor 13/2003 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut hakim, permohonan 16 saksi itu cukup beralasan dan tidak melanggar peraturan, bahkan diwajibkan dalam UU. Alasannya, agar mereka dapat memberikan kesaksian yang benar. "Karena diberikan dalam keadaan bebas tanpa ada ancaman dari siapapun," kata Herry saat membacakan ketetapan saat sidang Kamis (10/3/2011).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau